Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti

JAKARTA – Video balita yang mengendarai sepeda motor bersama orang tuanya viral di media sosial. Anak tersebut ditemani ayahnya yang sedang membawa buah durian.

Dalam video yang diunggah akun X @Pai_C1, terlihat ayah dan anak tersebut tidak mengenakan helm. Yang lebih menakutkan lagi, sepeda motor itu melaju dengan kecepatan tinggi.

Anak yang sedang berjalan itu mengenakan kaos berwarna biru sambil memegang dua tangan sepeda motor. Di saat yang sama, sang ayah yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek abu-abu duduk di belakangnya sambil menggendong anaknya.

Kaki sang ayah sepertinya menginjak rem dan persneling, karena anaknya belum bisa menjangkau kedua bagian tersebut. Anak-anak tampak asyik mengendarai sepeda motor di jalanan yang berangin dan kondisi yang cukup berat, bahkan di pedesaan.

Sayangnya, sang ayah tampak bangga dengan apa yang dilakukan putranya sambil tersenyum melihat alat perekam. Padahal, hal ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Sontak, video tersebut menjadi viral dan ditonton lebih dari 354.400 kali. Reaksi warganet pun berbeda-beda. Namun sebagian besar dari mereka menyayangkan tindakan para ayah yang membiarkan anak kecilnya mengendarai sepeda motor.

@JangKum*** menulis “Waspadalah terhadap penyesalan pak… rasa bersalah selalu datang terlambat seperti kata orang,” tulis @JangKum***.

@ino*** menulis “Jangan ditiru, berbahaya bagi dirinya dan orang lain”.

“Aduh pak bangga sekali,” tulis @Celoteh***.

@_oocha*** menulis: “Jangan ditiru kawan, kamu tidak takut aku tidak memakai helm lagi,” tulis @_oocha***.

“Akulah yang menontonnya sendiri. “BTW, tangan kakakku kuat menggenggam stang motor, tapi tetap saja berbahaya,” tulis @caniz***.

Dalam undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan darat (NjU LLAJ), telah ditetapkan batasan usia pengendara sepeda motor. Jika melanggar, sanksinya berupa denda jutaan rupee bahkan penjara.

Dalam pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Kemudian, pada Pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

Kemudian Pasal 281 menentukan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara itu, dalam Pasal 310, apabila kegiatan mengemudikan kendaraan menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian, maka yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi diancam pidana. Hukumannya adalah denda 1 juta hingga 12 juta rubel dan penjara dari 6 bulan hingga 6 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *