Viral! Kesal Tak Diantar ke Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

JAKARTA – Viral di media sosial, seorang wanita asal Selandia Baru menggugat pacarnya ke pengadilan karena tidak mengantarnya ke bandara. Dia menuduh pacarnya ingkar janji dan lalai sehingga mengakibatkan kerugian finansial.

Dalam laporan Oddity Central, Jumat (28/6/2024), wanita tersebut mengaku pacarnya tidak menepati janjinya. Karena itu, wanita tersebut ketinggalan pesawat dan terpaksa membeli tiket baru dengan harga lebih tinggi.

Kejadian bermula ketika wanita tersebut seharusnya dijemput antara pukul 10.00 hingga 10.15 untuk menuju bandara. Namun, pacarnya tidak pernah muncul dan tidak menjawab panggilannya.

Dilaporkan bahwa gadis itu meminta pacarnya yang berusia enam setengah tahun untuk membawanya ke bandara untuk menghadiri konser bersama teman-temannya. Pria tersebut pun setuju untuk tinggal di rumah wanita tersebut selama pacarnya pergi dan merawat anjing-anjingnya.

Namun pada akhirnya dia tidak menepati semua yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat dan mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak direncanakan. Cara mendapatkan antar-jemput bandara dan membayar kandang anjing untuk hewan peliharaan.

Setelah liburan, dia memutuskan untuk membawa temannya ke pengadilan. Berdasarkan dokumen yang dirilis Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita tersebut menggugat pacarnya sebesar USD 18.384 atau setara Rp 301 juta.

Wanita tersebut memutuskan untuk mengajukan perkara ke pengadilan dengan harapan mendapatkan ganti rugi dari suaminya. Wanita berinisial CL itu mengatakan kepada pengadilan bahwa pacarnya melanggar kontrak lisan dengannya.

Pengadilan kemudian memeriksa apakah kedua pihak benar-benar menandatangani kontrak yang harus dilaksanakan. Pada akhirnya, pengadilan menolak dalil perempuan tersebut dan memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HC tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

“Pasangan suami istri, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun perjanjian tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan secara hukum jika para pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat untuk terikat pada janjinya,” kata Hakim Chrisia Cowie.

“Jika sahabat tidak menepati janjinya, maka pihak lain dapat menanggung akibat finansial namun tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut. Bahwa dia berhak atas permintaan yang dia minta, dan tuntutannya ditolak, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *