Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?

JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi harus membayar denda Rp789 ribu. Hal ini terjadi setelah pengemudi berpindah ke pintu tol lain setelah melakukan pembayaran saldo pada kartu pembayaran elektroniknya.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @vanmaysetorie yang memperlihatkan layar berisi nomor yang harus dibayar saat melintasi tol. Ada angka Rp 789.000 yang merupakan harga saham yang harus dibayar.

“Adakah yang mengalami hal ini? Hidup ini sangat melelahkan, membayar tagihan seperti membayar cicilan rumah,” tulis kata-kata yang tertulis dalam video tersebut, Selasa (25/6/2024).

Ia menjelaskan dalam video tersebut, ketika pemilik mobil ingin membayar tol, namun saldo di kartu kreditnya tidak mencukupi. Pengemudi memutuskan untuk menyalakan mobilnya untuk mengambil uang pada kartu pembayaran elektroniknya.

Setelah menyelesaikan pembayaran, pengemudi kembali ke pintu pembayaran, namun di loket yang berbeda dibandingkan saat pertama kali masuk. Saat Anda masuk ke kartu kredit elektronik, Anda diberitahu bahwa saldo tidak mencukupi dan jumlah nominal Rp 789 ribu harus dibayar.

“Saya tinggal klik di Cisumdawu Utama, ternyata saldo kartu saya tidak mencukupi. Saya kembali dulu, mengisi saldo di mobile bank saya dulu. Saat saya mau kembali ke dalam mobil, saya kira bedanya berbeda,” tulis surat itu.

Untuk diketahui lebih lanjut, Tol Cisumdawu dikelola oleh Pengusaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal ini terjadi karena pemilik mobil dua kali memasukkan kartu pembayaran elektronik di perusahaan yang berbeda, sehingga sistem tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana dan dikenakan denda sebanyak dua kali lipat.

Seperti kita ketahui, jika pengguna jalan tidak dapat melihat surat masuk saat membayar, maka akan dikenakan biaya dua kali untuk perjalanan tersebut. Undang-undang ini tertuang dalam Kebijakan Publik (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang sistem keuangan.

Dalam paragraf 86 di paragraf kedua kita membaca:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali jumlah nomor terjauh pada jalan yang diblokir apabila:

A. Pengguna seluler tidak dapat melihat verifikasi nomor telepon yang dimasukkan saat membayar telepon.

B. Berikan bukti tanda tangan yang rusak saat Anda membayar biayanya.

C. Tidak dapat menemukan bukti tanda masuk yang sah atau mengikuti panduan perjalanan saat membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *