Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya

Jakarta. Sebuah video TikTok yang viral memperlihatkan seorang pengemudi mobil harus membayar denda sebesar 789.000 rupiah di Tol Cisumdawu. Kejadian ini bermula saat pengemudi hendak membayar tol di pintu tol namun uang di rekeningnya tidak mencukupi.

Pengemudi kemudian kembali mengisi saldo e-toll melalui mobile banking. Namun karena antrian di gardu induk semula panjang, ia memutuskan untuk beralih ke gardu induk lain. Saat memasang kartu e-toll di gardu baru, ternyata saldo masih kurang, dan muncul denda besar sebesar Rp 789.000.

“Apakah ada yang mengalami hal ini? Hidup ini melelahkan sekali, membayar biayanya seperti membayar cicilan rumah,” tulis pemilik TikTok @vanmaysetorie dalam caption videonya.

Penjelasan Manajer Tol Cisumdawu, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), menjelaskan denda tersebut dikenakan karena pengemudi dua kali melepas kartu tol elektronik di gardu berbeda. Sistem tol menganggap hal ini sebagai pelanggaran dan mengenakan denda dua kali lipat tarif untuk jarak terjauh.

Peraturan Penalti Jalan Tol Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol terpanjang pada suatu ruas jalan tol apabila:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat memberikan bukti perjalanan di jalan tol pada saat pembayaran.

2. Tunjukkan bukti resi kerusakan pada saat membayar.

3. Pada saat pembayaran, tidak mungkin menunjukkan surat keterangan mengenai kebenaran sinyal yang masuk atau kesesuaian arah lalu lintas.

Pentingnya pemahaman aturan jalan tol. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan tol untuk memahami peraturan terkait. Sebelum masuk tol, pastikan saldo e-toll Anda mencukupi dan jangan berpindah loket setelah ketukan pertama. Jika saldo tidak mencukupi, segera minta bantuan petugas tol untuk menghindari denda yang tidak perlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *