Wajib Pajak DKI Jakarta, Yuk Pahami Pentingnya Pelaporan Data Transaksi Usaha secara Elektronik

JAKARTA – Pelaporan data transaksi dunia usaha tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 Nomor 2 tentang Pelaporan Data Transaksi Dunia Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. Dermaga Bapenda DKI Jakarta

Penting bagi Wajib Pajak yang merupakan pemilik usaha untuk mengetahui data transaksi usahanya. Apa itu Data Transaksi Bisnis? Data transaksi usaha adalah data mengenai rincian transaksi atau pembayaran yang diterima dari Barang Kena Pajak oleh Wajib Pajak atas penyerahan atau pengolahan Barang Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2022. 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 98 Tahun 2019 telah dijelaskan terkait pelaporan perpajakan secara elektronik. informasi.

Untuk memahami prinsip-prinsip tersebut lebih detail, penjelasan lengkapnya disajikan di bawah ini. Peraturan Gubernur No. Berdasarkan angka 2, tujuan pelaporan data transaksi bisnis Wajib Pajak secara elektronik meliputi kewajiban penyampaian data transaksi bisnis secara elektronik.

Selanjutnya tata cara pelaporan, penambahan, koreksi, penggantian, atau pengurangan data transaksi bisnis elektronik secara elektronik meliputi pelaporan, peran serta masyarakat, serta evaluasi, pemantauan, dan pengawasan.

Kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Pajak

Keputusan Gubernur Tahun 2022 Nomor. 2 Diperjelas bahwa wajib pajak meliputi wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan wajib pajak lampu jalan.

Sedangkan subjek pajak Pergub DKI Jakarta 2022 antara lain pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.

Sementara itu, ketentuan mengenai tanggung jawab wajib pajak atas penyampaian data transaksi bisnis secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2022.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bababenda Jakarta Morris Danny mengatakan aturan tersebut mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh transaksi usaha kena pajak daerah secara elektronik.

“Selain itu, wajib pajak mendapat pemasangan perangkat online dari pejabat yang ditunjuk badan tersebut. Pemenuhan kewajiban diawali dengan penyerahan data transaksi ekonomi wajib pajak ke kantor,” ujarnya.

Apa jadinya jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya? Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 3 ayat 1, kepala badan atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Status surat peringatan yang dikirimkan kepada Wajib Pajak, pertama, berlaku selama 7×24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak surat peringatan pertama diterbitkan.

Selanjutnya, surat peringatan kedua berlaku selama 5×24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan dan surat peringatan ketiga berlaku selama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan. Terkirim.

“Setelah mendapat surat teguran, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, pimpinan perusahaan dapat mengenakan denda administratif kepada kepala perangkat daerah yang tugas dan tugasnya berkaitan dengan tugas dan tugas pengawasan usaha. Bagian izin usaha ada pada wajib pajak,” ujarnya.

Sanksi Administratif Wajib Pajak

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan berusaha. Tahapan pengenaan denda administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Kepala badan mengajukan permohonan pengenaan denda administratif kepada kepala perangkat daerah yang tugas dan tugasnya berada pada pengawasan dan pengendalian instansi terkait.

Berdasarkan permintaan kepala badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala perangkat daerah yang tugas dan tugasnya berada di bawah pengawasan dan pengendalian instansi terkait, secara bertahap mengenakan denda administratif sesuai dengan ketentuannya. Hukum. peraturan.

Apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, kepala perangkat daerah ditunjuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan tugas dan tugasnya. kepala Pelayanan DPMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Berdasarkan surat rekomendasi pada huruf c, Kepala DPMPTSP menghentikan sementara kegiatan usaha dan membekukan izin usaha wajib pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan izin usaha yang diterbitkan pada huruf d, kepala perangkat daerah terkait akan menerbitkan surat rujukan. Pembatalan Izin Usaha Pengelola DPMPTSP.

Berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Kepala DPMPTSP menyatakan izin usaha wajib pajak tidak sah.

Oleh karena itu, kewajiban pelaporan transaksi usaha secara elektronik kepada Wajib Pajak di bidang hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan menjadi sangat penting.

“Peraturan ini mencakup pelaporan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melapor menjadi insentif untuk mematuhi ketentuan ini,” tegas Morris.

Wajib Pajak diharapkan segera memenuhi kewajibannya dalam penyampaian data transaksi bisnis secara elektronik, dengan status surat peringatan dari pimpinan badan atau pejabat yang ditunjuk.

Pentingnya pemenuhan tugas tersebut tidak hanya untuk mematuhi peraturan tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah. Dengan demikian, pelaporan data transaksi bisnis dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan dan keberhasilan perekonomian DKI Jakarta.

Bersama-sama, kita menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *