Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Goufuron mengajukan gugatan terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (24 April 2024), berdasarkan laporan dari situs Sistem Informasi Pelacakan Insiden (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan pun diajukan dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Goufron adalah panitia pemantau Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis, Kamis (25 April 2024).

Secara terpisah, Nurul Gouffron mengakui klaim tersebut. Goufron mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan Dewas dalam penyidikan dugaan pelanggaran etika pada 15 Maret 2022.

“Dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023. Laporan/temuan tersebut berlaku satu tahun, padahal Peraturan Dewas No. 4 Tahun 2021 menyesuaikan masa berlakunya pada Pasal 23,” jelas Goufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/25/25/4/). 2024).

Dia yakin proses terhadapnya harus berakhir pada 16 Maret 2023.

“Pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023, waktu yang diberikan kepada Dewas untuk mengusut kejadian tersebut sudah lewat waktu karena sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Oleh karena itu, P. Goufron menilai Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangannya dan mengajukan gugatan terhadap PTUN.

“Karena Dewas masih dalam tahap penyidikan, saya menilai tindakan pemerintah Dewas itu diluar kewenangannya dari segi waktu, sehingga saya ajukan perkara ke PTUN Jakarta,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *