Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengumumkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Barescream. Menurut dia, laporan itu dibuatnya pada 6 Mei 2024.

“Saya jual dan informasikan ke Barescream pada 6 Mei 2024,” kata Gufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/05/2024).

Gufron menjelaskan, dalam laporannya ada dua pasal yakni pasal 421 dan 310 KUHP. “Pasal 421 KUHP, pejabat negara memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” kata Gufron.

Kedua, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP yang sudah kami laporkan, ujarnya.

Terkait hal itu, Gufron enggan menyebutkan siapa Dewas yang dilaporkan Barescream ke Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC).

Gufron pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Kehakiman (PTUN) pun mengabulkan permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufrona agar proses etik di Dewas KPK.

“Permohonan penundaan Penggugat dikabulkan,” bunyi putusan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan proses etik Nurul Gufron.

Memerintahkan penundaan penyidikan atas nama terdakwa Nurul Ghufron atas laporan pelanggaran etik yang terungkap dalam surat pemeriksaan nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *