Wali Kota Idris Suruh Warga Korban Banjir Cipayung Gugat Pemkot Depok

DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris menginformasikan kepada korban banjir di kawasan perbatasan. Cipayung-Pasir Putih, Kota Sawangan, untuk menggugat Pemerintah Kota Depok di Pengadilan Negeri (PN) dengan tujuan memberikan landasan hukum bagi penerbitan APBD terkait ganti rugi bangunan terdampak banjir dan tanah yang terendam berbulan-bulan.

“Pengadilan distrik belum selesai. Oleh karena itu, kami tidak dapat memberikan kompensasi terhadap tanah longsor karena tidak tersedianya lahan. Logika jaksa, uang mereka tidak bisa kita gantikan, meski di atas kertas, hati-hati tapi nyatanya tidak ada. Dianggap fiktif,” kata Idris di Tapos, Depok, Selasa (21/05/2024).

“Jadi masyarakat menuntut pemerintah untuk mendapatkan kompensasi. Kalau perkaranya diterima, berdasarkan kasus yang diterima, kami punya alasan untuk mengeluarkan APBD untuk penggantian hampir 2 ribu meter yang diambil,” imbuhnya.

Idris belum mengetahui secara pasti jumlah rumah yang terdampak. Hanya TPA Cipayung yang luasnya sekitar 1 hektar yang berjarak 5.000 meter.

“Saya belum tahu rumahnya, tapi luasnya sekitar lima ribu meter, dan luas TPA dipindahkan satu hektar, termasuk rumah Pak Ginting. Kami juga membeli sekitar satu hektare,” ujarnya.

Kalau harga tanahnya Rp 1,5 juta per meter, dikalikan 10.000 meter jadinya sekitar Rp 15 miliar. Menurut dia, uangnya sudah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *