Wapres Ma’ruf Amin Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

SORONG – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6/2024). ). RIPPP dan SIPPP sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan Indonesia sentris untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Wapres mengatakan pembangunan Papua menjadi prioritas utama pemerintah. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan Indonesia sentris untuk mengurangi kesenjangan antar daerah.

Oleh karena itu, kebijakan dan strategi pembangunan Papua terus didorong untuk memperkuat peran pemerintah daerah otonom baru untuk mendorong kesejahteraan masyarakat asli Papua (OAP), salah satunya dengan penguatan regulasi, ujarnya. .

Wapres menegaskan, sesuai amanat undang-undang, pemerintah tengah menyusun RIPPP 2022-2041 dengan visi besar ‘Mewujudkan Papua Merdeka, Adil, dan Sejahtera’ dengan tiga misi utama yakni ‘Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif. . Papua. Papua.

“Hal ini penting sebagai payung hukum dan pedoman perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pencegahan untuk mempercepat pembangunan di Papua,” ujarnya.

“Arah kebijakan pembangunan wilayah Papua juga sejalan dengan Draf Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengangkat tema Percepatan Pembangunan Wilayah Papua Menuju Papua Sehat, Cerdas dan Produktif,” imbuhnya.

Kerangka perancangan dan perencanaan ini, jelas Wapres, diharapkan dapat melahirkan semangat, paradigma, dan terobosan baru untuk mencapai lompatan pembangunan di Papua dalam 20 tahun ke depan.

“Saya yakin percepatan pembangunan di Papua lebih terlihat dengan adanya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau sering disebut Badan Pengarah (BPP) di Papua,” jelasnya. .

Wapres menambahkan, keberadaan BPP berbeda dengan badan khusus Papua sebelumnya, karena BPP berhubungan langsung dengan perwakilan OAP dari masing-masing provinsi di wilayah Papua.

“Hal ini penting untuk memastikan OAP dapat berpartisipasi dan berpartisipasi langsung dalam berbagai kebijakan untuk memfasilitasi pembangunan kesejahteraan di Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa melaporkan, penyusunan RIPPP 2022-2041 yang dikoordinasikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Rencana induk ini disusun bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat Papua. Merupakan rencana terpadu antar sektor dan daerah yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Kini RIPPP telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, dia berkata.

Untuk mendukung perencanaan yang sinergis, jelas Suharso, sebagaimana tertuang dalam Perpres no. 24 Pada tahun 2023, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden, serta pemerintah daerah harus mengembangkan SIPPP.

“SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP dan turunannya adalah Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang terhubung dengan sistem informasi pembangunan lainnya dengan prinsip interoperabilitas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Suharso menambahkan, peluncuran RIPPP dan SIPPP 2022-2041 merupakan tahapan penting dalam pembangunan Papua. “Dengan diluncurkannya dokumen ini, kita dapat mengenalkan seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat umum, mengenai arah pembangunan jangka panjang di wilayah Papua,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *