Wartawan Demo di DPRD NTT Tolak RUU Penyiaran: Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers

KUPANG – Jurnalis dan organisasi media asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa menolak perubahan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD, Jumat (7/6/2024). Mereka dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.

Media massa yang menggelar aksi tersebut adalah AJI Kota Kupang, SMSI NTT, JIUNGE NA NTT, JMSI NTT dan IJTI NTT. Mereka diterima oleh beberapa anggota DPRD NTT yakni Yohanes Rumat, Ana Waha Kolin dan beberapa anggota DPRD NTT lainnya.

Bagi DPR, mereka menyampaikan beberapa argumen penolakan UU Penyiaran antara lain; Pertama, ancaman terhadap kebebasan pers: Pasal-pasal bermasalah dalam amandemen ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengontrol konten media, yang dapat berujung pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan partai, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8A RUU tersebut. huruf q. , Pasal 50 B huruf c dan Pasal 42 ayat 2.

Kedua, kebebasan berekspresi terancam: kondisi yang mengatur pemantauan konten tidak hanya membatasi peran media, namun juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara dengan menerbitkan sejumlah artikel yang dapat menghambat kebebasan berekspresi.

Ketiga, kriminalitas jurnalis, ancaman hukuman pidana bagi jurnalis yang memberitakan berita kontroversial, sifat kriminal dari profesi jurnalis.

Keempat, kebebasan pers terancam: amandemen ini dapat digunakan untuk menekan pers agar mendukung pihak tertentu, sehingga merusak kebebasan pers dan pemberitaan yang adil, sebagaimana tercantum dalam rancangan Pasal 51E.

Kelima, perubahan undang-undang periklanan dapat mengancam keberlanjutan peluang kerja bagi pekerja kreatif: publikasi artikel bermasalah yang membatasi kebebasan berekspresi kemungkinan besar akan menghilangkan peluang kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcaster. , aktivis media sosial dan sebagainya.

Oleh karena itu, Forum Pers Reformasi Nusa Tenggara Timur (KONSEP) meminta DPR RI segera mengakhiri pembahasan perubahan UU Penyiaran yang memuat pasal-pasal bermasalah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *