Yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli Kosmetik dan Skincare

krumlovwedding.com, JAKARTA – Dokter spesialis kulit, I Gusti Nyoman Darmaputra SpDVE, mengimbau masyarakat lebih waspada dan kritis terhadap produk perawatan kulit. Menanggapi temuan terbaru BPOM, pihaknya menekankan pentingnya pemeriksaan izin edar dan kandungan produk perawatan kulit.

Darma mengungkapkan beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum membeli produk kosmetik atau perawatan kulit. Cek terlebih dahulu izin edar BPOM lebih detail, jangan percaya begitu saja dengan klaim pada kemasannya.

“Pastikan produk tersebut memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat diverifikasi langsung melalui situs resmi atau aplikasi BPOM. “Ini menjamin produk tersebut telah melalui uji keamanan dan mutu,” ujarnya saat dihubungi krumlovwedding.com, Kamis (14/11/2024).

Kedua, memahami pengertian kosmetik. Darma menjelaskan, kosmetik hanya digunakan untuk merawat dan memperbaiki penampilan kulit, bukan untuk merawatnya. Jika suatu produk mengklaim dapat menyembuhkan atau mengobati suatu penyakit, maka produk tersebut termasuk dalam kategori obat dan memerlukan izin berbeda.

Lalu yang ketiga, berhati-hatilah dengan produk yang tidak tersebar begitu saja. Darma menjelaskan, produk yang digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam kulit (seperti suntikan) memiliki risiko lebih tinggi, seperti infeksi, alergi, atau komplikasi lainnya.

“Penggunaan produk seperti ini harus dalam pengawasan tenaga medis yang berkompeten untuk menghindari efek samping tidak hanya pada kulit tetapi juga pada lapisan yang lebih dalam,” kata Ketua Departemen Dermatologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas tersebut. oleh Udayana.

Keempat, selalu berhati-hati dengan klaim instan. Darma mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang menjanjikan hasil cepat atau instan, karena seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kulit dan kesehatan.

Jika ragu dengan keamanan produk kosmetik, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter kulit. Dokter akan memeriksa dengan cermat kondisi kulit, termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan kulit, dan faktor lain yang mempengaruhi kondisi seseorang.

“Jangan mudah percaya begitu saja dengan informasi yang beredar di media sosial, meski disampaikan oleh dokter, apalagi jika dokter tersebut juga menjual produk terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau digunakan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles. BPOM menyoroti produk yang digunakan dengan jarum suntik atau suntik tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Suntikan yang dilakukan dengan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non-medis menimbulkan risiko kesehatan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *