Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Dalam kehidupan sehari-hari, listrik merupakan salah satu aspek kehidupan yang sangat penting. Dengan listrik, Anda bisa melakukan banyak aktivitas dengan nyaman dan aman.

Oleh karena itu konsumsi listrik merupakan salah satu item yang termasuk dalam aspek perpajakan Pajak Barang dan Jasa (PBJT) yang termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Cukai Daerah.

Lalu apa itu PBJT untuk elektronika daya? Mari kita pahami tentang ketenagalistrikan dan PBJT di sini.

Daya listrik PBJT dan cakupan objek

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah Jakarta Bapinda Morris Dani mengatakan listrik adalah listrik atau energi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik yang disalurkan ke berbagai fasilitas ketenagalistrikan.

“Tenaga listrik termasuk dalam bentuk pajak atas barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT. Suatu jenis pajak yang dibayarkan oleh pengguna akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Katanya: “Barang dan jasa tertentu adalah barang khusus dan layanan yang dijual dan/atau dipasok kepada pengguna akhir.”

Fasilitas PBJT meliputi penjualan, penyediaan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu termasuk tenaga listrik. Konsumsi listrik adalah penggunaan listrik oleh pengguna akhir.

Yang tidak termasuk dalam konsumsi listrik antara lain:

– Konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan instansi pemerintah lainnya.

– Konsumsi listrik oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan luar negeri sesuai dengan prinsip mutualitas.

– Konsumsi listrik di tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan dan lembaga sosial lain yang sejenis.

– Konsumsi energi listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kurang dari 200 kilovolt-ampere (kVA) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Pada saat yang sama, PBJT menyasar konsumen barang dan jasa tertentu. Sebagai pajak atas penggunaan atau pemakaian tenaga listrik, konsumen tenaga listrik adalah pihak-pihak yang disebut sebagai subjek PBJT tenaga listrik.

PBJT Esensial selanjutnya adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menjual, memasok dan/atau mengkonsumsi suatu barang dan jasa tertentu.

Dasar-Dasar Penerapan PBJT Untuk Ketenagalistrikan

1. Nilai jual energi listrik ditentukan untuk:

– Listrik dari sumber lain dikenakan biaya

– Energi listrik yang dihasilkan sendiri

2. Nilai jual energi listrik dengan pembayaran dari sumber lain ditentukan untuk energi listrik dihitung berdasarkan:

– Seluruh biaya/beban tetap dan biaya kWh/penggunaan variabel dibebankan pada tagihan listrik, untuk pembayaran abonemen

– Jumlah pembelian listrik prabayar.

3. Harga jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

– Kapasitas yang tersedia

– Tingkat konsumsi daya

– Durasi konsumsi daya

– Harga yang berlaku per unit listrik di wilayah Provinsi DKI Jakarta

4. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Penyedia Tenaga Listrik menghitung dan memungut PBJT tenaga listrik atas penjualan atau penggunaan tenaga listrik yang ditransmisikan sebagai Wajib Pajak.

Tarif yang ditetapkan untuk listrik PBJT antara lain:

1. Konsumsi energi listrik dari sumber industri lain, ekstraksi minyak dan gas alam ditetapkan sebesar 3%.

2. Konsumsi listrik dari sumber selain industri, minyak bumi, dan gas bumi sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan sebesar 2,4 persen.

3. Konsumsi listrik produksi sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Penetapan dan pelaksanaan PBJT tenaga listrik

Penetapan BPJT tenaga listrik dilakukan pada saat pembayaran PBJT ditetapkan pada saat pembayaran konsumsi atau penyerahan atau pembayaran tenaga listrik dilakukan.

PBJT berlaku di wilayah pemungutan PBJT sebagai wilayah provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang.

“PBJT listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan tetapi juga memberikan pengecualian yang berimbang seperti konsumsi instansi pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan bias terhadap sektor sosial dan publik,” kata Maurice Dani.

Dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, PBJT Power mendorong penggunaan energi terbarukan, lanjutnya.

Selain itu, proses pendefinisian dan pelaksanaan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.

Oleh karena itu, kami menyadari pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam menjamin keadilan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pajak ini.

Kami berharap keberadaan PBJT dapat menciptakan lingkungan keuangan yang sehat, berkelanjutan serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *