Yuk, Pahami Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

JAKARTA – Pemda DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Dalam beleid tersebut, digunakan istilah pajak barang dan jasa khusus (PBJT).

Apa itu PBJT? PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh pengguna akhir atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenis PBJT melibatkan makanan dan/atau minuman.

Morris Danny, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan PBJT Makanan dan Minuman.

“Atau bisa juga melalui pesanan restoran yang dijual dan/atau disajikan kepada konsumen akhir. “Tujuan PBJT adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan/atau minuman,” ujarnya.

Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikuasai oleh PJBT meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

1. Restoran yang menyediakan sedikitnya satu pelayanan makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi dan/atau perlengkapan makan dan minum.

2. Menyediakan atau memberikan jasa penyedia jasa yang melaksanakan proses pengadaan bahan baku dan produk setengah jadi, pembuatan, penyimpanan dan pelayanan sesuai pesanan.

3. Pelayanan pada lokasi yang diminta pesanan dan berbeda dengan lokasi terjadinya proses pembuatan dan penyimpanan.

4. Pelayanan dilaksanakan dengan atau tanpa peralatan dan personel.

Besaran tarif biaya PBJT

Subyek PBJT adalah konsumen suatu barang dan jasa tertentu. Sedangkan PBJT yang wajib adalah orang atau badan yang menjual, menyerahkan, dan/atau mengkonsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar penerapan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran yang diterima oleh pemasok makanan dan/atau minuman atas PBJT makanan dan/atau minuman.

Berdasarkan laman BPRD.Jakarta.go.id, pajak PBJT untuk kategori makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Pelayanan perhotelan serta layanan seni dan hiburan dikenakan biaya 10%, kecuali diskotik, karaoke, klub malam dan pemandian uap/spa dikenakan biaya 40%. Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 DKI Jakarta. 1 tahun 2024.

Morris mengatakan: PBJT diverifikasi pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman kepada PBJT untuk makanan dan/atau minuman. PBJT diterapkan pada tempat pengumpulan PBJT yang jatuh tempo​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​a.

Pengertian Pajak Barang dan Jasa Khusus (SGST) atas makanan dan/atau minuman di atas pada hakikatnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal dengan Pajak Restoran.

Transformasi ini merupakan penegasan Pemda DKI Jakarta dalam melakukan harmonisasi dengan peraturan perpajakan di atas yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah Komentar, apakah sudah jelas?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *