12 Orang Ditangkap, 49,8 Kilogram Narkoba Disita Polisi

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 tersangka pengedar narkoba. Polisi menyita 49,8 kilogram sabu, ekstasi, dan ganja yang ditemukan antara Januari hingga Mei 2024.

Total serbuk (barang bukti) yang disita sebanyak 49,8 kg. Pada bulan Januari sekitar 1 kg. Lalu di bulan Maret menjadi 21 kg. Lalu Mei 26,9 kg,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Kondro dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).

Susathyo mengungkapkan, ada 12 pelaku yang ditangkap di empat tempat berbeda dalam sembilan kasus. Jadi berdasarkan TKP, pengembangan wilayahnya berkembang dari Jakarta Pusat, dengan tersangka di Palembang 1 kasus, Tangerang 1 kasus, Bekasi 1 kasus, dan DKI Jakarta 6 kasus, ”ujarnya.

Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan hukuman maksimal mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkoba. “Memang pengungkapan ini mencerminkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *