14 Remaja di Bekasi Ditangkap, Polisi: 1 DPO Kasus Pembegalan

BEKASI – Polsek Tarumajaya menangkap 14 pemuda yang diketahui melakukan perkelahian dengan menggunakan suar dan senjata tajam. Salah satunya Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian.

“Yang ditangkap adalah MSL, AT, MR, AJ, AL, MHB, AB, MF, ADP, DAF, DA, DS, FE dan AW. Timnya diberi nama KMJ All Star,” kata Kapolsek Tarumjaya, AKP. Gede Bagus.

Konflik dengan warga sekitar yang berawal dari bisnis masyarakat terjadi di Fly Over, kawasan Tanah Baru, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tim mereka diberi nama KMJ All Star.

Di antara 14 orang pelaku, polisi menangkap dua di antaranya, MSL dan DS. MSL ditangkap karena kepemilikan dan penggunaan senjata tajam saat perkelahian, DS menjadi DPO dalam kasus perampokan tersebut.

“MSL itu pembawa senjata. Kemudian DSnya masih ada, tapi setelah hasil pemeriksaan, dia masih menjadi salah satu DPO kita untuk kasus 368 dan 365,” kata Gede Bagus.

14 pemuda ditangkap pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di tempat berbeda. Berawal dari polisi yang menggarap keamanan siber di akun media sosial KMJ All Star. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terakhir melakukan konfrontasi pada Sabtu, 13 April 2024. Dan mengunggah video penyerangan tersebut ke akun sosialnya.

“Ini hanya sekedar mencari inspirasi ya, ada yang bilang puas. Kita buat dan distribusikan barang-barang elektronik, tapi ini masih kita pelajari dan akan kita kembangkan dan bisa ke tingkat investigasi. Hari ke-13 dijadikan waktu pelaksanaan mereka melaksanakan shalat.

Dari empat belas pemuda tersebut, 12 di antaranya dibawa pulang oleh polisi. Karena tidak ada yang bisa dilakukan, tidak terlihat bahwa dia menggunakan kekerasan dalam perangnya melawan para pemukim di sini. Kedua belas anak tersebut ditangkap orang tuanya di Polsek Tarumajaya. Mereka menangis sambil memeluk orang tua yang menjemput mereka.

“Ada 12 orang yang kami tunjukkan. Mereka akan menjadi saksi, sudah lewat 1×24 jam, makanya akan kami bawa kembali dan berikan nasehat kepada orang tuanya. Alhamdulillah tidak ada korban. Karena ini darurat, di Polsek Tarumajaya kami respon cepat. kalau warga melapor, akan kita tindak lanjuti,” kata Gede.

Kini, polisi telah membebaskan 12 pemuda dan menangkap dua pelaku penyerangan yang membawa lima senjata tajam seperti arit dan kendaraan roda dua. MSL didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 karena mengangkut, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dengan laporan tertentu, antara lain pasal 365 KUHP, 368 KUHP, dan. 363 KUHP.

“Permohonan kepada para orang tua dan masyarakat Tarumajaya, bantulah kami untuk tetap bersatu menjaga ketentraman dan keamanan di wilayah Tarumajaya. Yang masih anak-anak atau remaja berusia 17 hingga 25 tahun, simak “Orang tua harus berbuat baik,” ujarnya. dikatakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *