Tabrak Belasan Pemotor di Bekasi, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Hanya Kena Tilang

BEKASI – Sopir berinisial MH (16) ditangkap pada Selasa (16/4/2024) di Taruma Jaya. Ia hanya mendapat satu denda setelah menabrak dan melarikan diri bersama 11 pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi menyatakan mereka tidak memiliki SIM (di bawah umur), kata Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (16/4/2024) saat MH sedang mencari makan menggunakan ban Toyota bernomor registrasi B 1972 UMG.

Kawasan Tarumaya Kabupaten Bekasi, Sebuah sepeda motor bertabrakan dengan MH. Awalnya MH bersedia setia keluar untuk memimpin, namun 3 remaja menabrak kendaraannya.

“Anak ini (MH) ketakutan, masuk ke mobil lalu pergi. Tiga anak di dalam mobil mengejarnya,” kata Wandi.

Saat itu, MH sedang berkendara dari Harapan Indah menuju Kranji, Kota Bekasi. Di Stasiun Bekasi, MH kembali bertabrakan dengan 2 sepeda motor. MH kemudian mendatangi kantor DPRD Kota Bekasi, tempat RSUD Bella berada.

“Di perempatan traffic light DPRD ditabrak dua sepeda motor lagi,” ujarnya.

MH menuju pintu tol Tol Bekasi Timur. Di depan Trans Park Mall Juanda, MH kembali bertabrakan dengan dua sepeda motor. MH melanjutkan perjalanan menuju kampus Unisma dan hendak memasuki tol Becakayu.

“Saya mau masuk gerbang Tol Bekayu, diikuti 5 sepeda motor. Sopirnya ketakutan dan mundur. Saat saya balik, saya ditabrak 5 sepeda motor,” kata Wendy.

MH berusaha melarikan diri ke Jalan Ahmad Yani, lokasi Markas Polres Metro Bekasi di Kota Tua, dan hendak masuk kembali ke Tol Becakayu. Sebuah mobil Honda Brio ditabrak oleh MH yang sedang berbisnis di Tol Becakayu.

“Kami menemukan Brio yang berhenti membayar pajak. Di sana massa mengejar. Kedua mobil selamat. Sopir mobil Calya datang dan mengaku menabraknya,” ujarnya.

Polisi menyita Ban Toyota dan pengemudinya. Wendy memastikan tidak ada korban jiwa. MH dan keluarga menginginkan ganti rugi atas kendaraan yang terkena dampak.

“Orang tua anak-anak tersebut mendatangi kantor polisi untuk menengahi ganti rugi atas mobil dan sepeda motor yang rusak. Polisi mendenda saya karena saya tidak memiliki SIM,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *