199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan

DEPOK – Seluruh 199 warga 278 kavling Kementerian Agama (Kemenag) menerima santunan pengelolaan dampak sosial Gedung Universitas Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Ku wa Jumat (3/5/2024). Penyaluran dana diatur dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Ratusan masyarakat berkumpul di halaman gedung Rektor UIII. Ini akan dicatat dan diverifikasi secara pribadi sebelum kompensasi diberikan.

“Sesuai SK Gubernur, uang ganti rugi diberikan ke 278 kabupaten, yakni 199 orang. Kita kirimkan ke masing-masing warga. Mereka diundang, langsung mereka lakukan, dan uangnya masuk ke anggaran masing-masing,” tuturnya. Tim kuasa hukum Kementerian Agama Misrad dalam keterangannya yang dirilis, Sabtu (4/5/2024).

Menurut dia, sebagian besar masyarakat yang menggarap lahan tersebut diberikan kompensasi berdasarkan penilaian Departemen Penilaian Masyarakat (KJPP). Padahal, mereka sebelumnya menuntut ganti rugi dicairkan sebelum Idul Fitri.

Namun karena prosesnya masih lama, maka setelah disetujui harus dikirim ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk dikerjakan, agar uangnya bisa dikelola sekarang, katanya.

Anggota tim lainnya yang diberi wewenang oleh Kementerian Agama, Dendy Finsa, mengatakan pihaknya terlibat dalam proses asesmen dan kompensasi. Timnya mendapat masukan dari masyarakat di lapangan.

Jadi, misalnya banyak permasalahan dan masyarakat minta didengar, ya kita dengar. Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan evaluasi KJPP dan ada inventarisasinya. kepada hukum”.

Setelah menerima ganti rugi, paling lambat 7 hari, masyarakat yang bekerja di negara tersebut harus meninggalkan tanahnya. Kemudian dikembangkan oleh Organisasi PBB untuk Pengelolaan Dampak Sosial UIII.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *