2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi 7 Jam di Polda Jabar, Ada Apa?

BANDUNG – Jaya dan Eko Ramadani, dua narapidana kasus Vina Cirebon, menjalani tes psikologi di Mabes Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Senin (24 Juni 2024). Tujuan dan makna tes psikologi untuk hukuman seumur hidup belum diketahui.

Pengacara narapidana, Winarno Jati, mengatakan, Polda Jabar tidak memberi tahu dirinya bahwa Jaya dan Eco sedang diperiksa, hanya mereka menjalani tes psikologi saat masuk ke Lapas Baleendah. Dua tahanan.

Namun sesampainya Winarno di penjara, ternyata Jaya dan Eko tidak ada. Winarno mendapat informasi Jaya dan Eko sudah menjalani tes psikologi oleh Polda Jabar.

“Ada jaksa, tapi tidak ada pemberitahuan, jadi saya tidak tahu. “Kami sudah pernah ke Lapas sebelumnya, namun kedua orang ini (Zaya dan Eko) mendapat pemeriksaan tambahan oleh psikolog dan bukan BAP,” kata Winarno dalam pidatonya, Senin malam (24 Juni 2024). ).

Jaya terlebih dahulu menjalani tes psikologi. Lalu hal itu terjadi pada Eko. Psikologi diuji secara terpisah. Pengacara tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan untuk memberikan bantuan.

Penyidik ​​juga tidak masuk ke ruang pemeriksaan. Hanya 3 orang yang masuk (psikolog kelompok). Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua narapidana tersebut dipulangkan ke Lapas Jelekong Baleendah dan baru dilakukan tes psikologi terhadap dua narapidana bernama Jaya dan Eko.

Diketahui, enam narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 – Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana – akan diadili di Mahkamah Agung (PK). ).

Dia menegaskan keenam terpidana tersebut tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan pada tahun 2016 lalu. Rully Panggabean mengatakan, “Sudirman (hakim kasus Bina Cirbon) tidak mengirimkan PK karena masih dalam pemeriksaan polisi setempat.”

Tn. Rully mengatakan, tim kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk menjalankan PK tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi,” kata Rully.

Atas pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, narapidana Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Ek. Di penjara, narapidana menceritakan nasibnya kepada narapidana lain.

Mereka berulang kali menyatakan tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan. Saat dia diinterogasi oleh polisi dan pengadilan, baik polisi maupun hakim tidak mendengar apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *