2 Wanita Pelaku TPPO Diringkus di Sijunjung, Modus Jadi Pemandu Lagu di Malaysia

SIJUNJUNG – Dua wanita berinisial JR (29) Kenagarian Jorong Batu Gadang Kecamatan Limu Koto Koto VII dan AB (41) warga Jorong Permat Sari Bulan, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat diamankan polisi.

Keduanya diduga terlibat kasus pidana perdagangan manusia antar negara.

Kasatreskrim Polisi Siyunjung AKP Muhamed Yasin, kasus ini terungkap setelah keenam korban kabur dari tempatnya bekerja dan melarikan diri ke KBRI.

“Korban juga menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan biaya pulang ke rumah.” “Saat kami menghubungi pihak keluarga, diketahui ada tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polsek Siyunjung,” kata Yassin, Rabu. (24/04/2024).

Polisi menahan dua pelaku menyusul adanya laporan pada 17 April 2024, pada Minggu (21 April) tersangka pelaku berinisial Y.R. (29 tahun) ditahan, dan pada Senin (22 April) AB (41 tahun).

Setelah memeriksa kedua tersangka ini, cara yang dilakukan adalah dengan mengiming-imingi mereka dengan gaji Rp15 juta dan bekerja di tempat karaoke dan restoran di Malaysia.

Namun kenyataannya, para korban ini dipekerjakan di panti pijat dan dijual dengan harga berbeda-beda ke luar negeri. “Ada enam korban yang direkrut ke panti pijat dan dijual ke penipu di luar negeri,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Perlindungan Migran Indonesia ditambah Pasal 4 UU Perdagangan Manusia dengan kemungkinan hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *