24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara

MEDAN – Sebanyak 24 pelaku geng narkoba divonis hukuman mati pada tahun 2024 (Januari-April) di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini akan menambah jumlah terpidana narkoba yang ancaman hukumannya maksimal.

Pada tahun 2023, 93 mafia juga akan dijatuhi hukuman mati.

Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut telah mengupayakan kematian 24 pengedar narkoba dengan wilayah hukum meliputi 28 Kejari dan 9 Kabjari. .

Tuntutan hukuman mati diajukan oleh Kejaksaan Negeri (JPU) Medan (8 terdakwa), Kejaksaan Negeri Asahan (7 terdakwa), Kejaksaan Negeri Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejaksaan Negeri (JPU) Langkat 1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Belawan. (1 terdakwa). Kejaksaan Binjai (1 terdakwa), Kejaksaan Delhi Serdang (2 terdakwa), total 24 terdakwa, kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).

Hukuman mati bagi pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Pedagang dan serikat pekerja lainnya perlu berpikir ulang untuk mengambil tindakan hukum dengan tuntutan hukuman mati.

Definisi tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan narkoba berat adalah hukuman mati.

“Kejahatan narkoba itu tidak mudah, itu jenis kejahatan yang khusus. Banyak orang yang mengorbankan dirinya dengan narkoba, dan banyak generasi muda yang kehilangan masa depannya,” ujarnya.

Mantan Kepala Jaksa Khusus Delhi Serdang berharap hukuman mati ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat di masa depan.

Upaya preventif juga dilakukan melalui pendidikan hukum secara berkala dalam Program Pertahanan Pendaftaran Sekolah untuk mengenalkan generasi baru pada hukum.

“Diharapkan generasi baru ini mengetahui hukum sejak dini, terhindar dari hukuman dan tidak mudah terpengaruh narkoba,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *