3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Kementerian ESDM: Sesuai Aturan Main

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap 3 syarat utama yang harus dipenuhi organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan, jika badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat tersebut, maka tidak bisa mendapatkan izin. .

“Syaratnya ada 3, kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa memenuhi syarat, tidak bisa,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (06/04). /2024).

Sebaliknya, bagi badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan yang sudah memiliki izin, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Kementerian ESDM.

Artinya punya bagian usaha, badan usaha milik ormas. Nanti kalau punya izin, mengikuti aturan main kita, yakni punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen, katanya. . menjelaskan

Pria yang akrab disapa Aca ini menambahkan, kawasan yang akan diberikan izin untuk dikelola organisasi keagamaan tersebut adalah wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang lama.

Katanya, hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, terkait Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 83A ayat (2).

Namun Aca mengaku belum bisa merinci lokasi eks zona PKP2B yang terlibat. Dia hanya meyakinkan, pihaknya akan mengatur areal yang akan diberikan organisasi keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan tersebut.

“Yang jelas wilayahnya dikuasai dari sini. Saya update dulu, saya tidak ingat. Saya tidak berani ngomong, takutnya nanti salah ngomong,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *