4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat yang Perlu Diketahui Siswa dan Jadwal Pakainya

JAKARTA Itulah daftar 4 Jenis Seragam SD, SMP, dan SMA yang wajib kamu ketahui. Ketentuan mengenai seragam sekolah tersebut dijelaskan dalam Permendikbudristek no. 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Siswa SD dan SMP.

Ada empat jenis seragam yaitu SD, SMP, dan SMA yang diatur dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bentuk apa? Untuk pembahasannya akan dijelaskan pada artikel kali ini, check it out!

Seragam SD, SMP dan SMA

1. Bentuk nasional

Seragam nasional merupakan seragam dengan warna tertentu yang membedakan tingkat pendidikan peserta didiknya. Aturan seragam nasional diatur dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

• Siswa SD/SDLB mengenakan kemeja putih dan celana panjang atau rok berwarna merah hati.

• Siswa SMP/SMPLB mengenakan kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

• Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Apabila sekolah dikelola oleh pemerintah daerah, orang tua atau wali setiap siswa memilih salah satu model seragam nasional dengan mengacu pada ketentuan model seragam nasional yang diatur dalam peraturan ini.

Di sekolah yang dikelola masyarakat, sekolah kemudian dapat memilih desain seragam nasional untuk dikenakan oleh siswa berdasarkan desain seragam nasional.

Khusus bagi pelajar di Provinsi Aceh, yang beragama Islam mengenakan seragam nasional sesuai dengan spesifikasi Aceh sesuai peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh, dengan menyebutkan juga ketentuan Model Seragam Nasional yang disebutkan dalam Pasal 5. .

Jadwal Pemakaian Seragam Nasional : Seragam ini dikenakan oleh pelajar minimal setiap hari Senin, Kamis dan Hari Bendera.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna seragam pramuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat. (1) Berpedoman pada corak dan warna seragam yang ditetapkan oleh Gerakan Pramuka Nasional.

Jadwal Pemakaian Seragam Pramuka: Seragam pramuka dikenakan oleh siswa pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

3. Seragam sekolah yang khas

Seragam sekolah biasanya merupakan seragam dengan motif tertentu yang dibuat oleh pihak sekolah. Corak dan warna khas seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 3 ditentukan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agamanya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Jadwal seragam sekolah umum: Siswa mengenakan seragam sekolah khas pada hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

4. Bentuk tradisional

Corak dan warna pakaian adat ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan hak masing-masing individu dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Program Pakaian Adat: Siswa mengenakan pakaian adat atau pakaian adat pada hari-hari tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *