4 Orang Daftar Cagub DKI dari Jalur Independen, Darma Pongrekun Paling Banyak Input Dukungan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai calon gubernur independen atau perseorangan Darma Pongrekun unggul dalam jumlah dokumen pendukung dan KTP yang diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon). Hingga hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (5/12/2024) sore, sudah ada empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran dukungan Gubernur dan Letnan Gubernur secara mandiri maupun perorangan. Kami menerima empat Calon,” kata Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. ) Dody Wijaya kepada awak media, Minggu (12 Mei 2024).

Tiga pasangan calon sudah mendaftar: mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun, mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan suami Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Noer Fajriansyah. Yang terakhir mendaftar pada Sabtu (5/11/2024) adalah mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pernah terasosiasi dengan Partai Golkar, yakni Pompi Hidayatullah.

Hari ini, Biro Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad mendatangi Helpdesk KPU DKI untuk mendaftarkan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan mantan koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

“Ketiga calon yang kami sebutkan pada hari Jumat (Pongrekun, Sudirman Said dan Noer Fajriansyah). Kemarin sore kami menerima permintaan akses dari Pompida Hidayatullah,” ujarnya.

Dody menjelaskan, persyaratan dukungan harus sudah diserahkan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. “Selama ini sudah banyak yang datang ratusan ribu yang membawa Silon dari Pak Darma, meski belum memenuhi kebutuhan minimal 618.968 surat dukungan KTP dari DPT Jakarta,” ujarnya.

Di posisi kedua ada Sudirman Said. “Informasinya dia (Darma Pongrekun) akan hadir di KPU DKI siang ini. Jadwalnya masih sesuai aturan KPU RI,” kata Dody Wijaya.

Ia menjelaskan syarat bantuan sebesar PLN 618.968, serta pengumumannya yang baru diumumkan pada 5 Mei 2024. “Pengumuman itu kami tempel di papan pengumuman di KPU dan media sosial. Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 menjadi dasar penghitungan kebutuhan dukungan pendukung sebanyak 618.968 orang atau 7,5%. “DPT DKI Jakarta pada pemilu lalu berjumlah 8,2 juta pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengaku telah melakukan konsultasi dan meminta akses akun Silon guna mendaftarkan calon perseorangan di pemerintahan. “Kami baru mendapat informasi bahwa mereka sudah menyelesaikan pengerjaan pelamar perseorangan pada 12 Mei, padahal jika melihat Peraturan KPU Nomor 2 yang bersifat global tahun 2024, proses verifikasi atau pendaftaran baru akan dimulai pada 26 Agustus- 27 Agustus 2024, – kata John. .

Ia menilai, syarat dukungan dengan surat dukungan 618.968 KTP yang ditandatangani akan sangat sulit diperoleh, mengingat pengumuman syarat baru sudah diumumkan pada 5 Mei 2024. “Ya, kami masih terdaftar dan kami akan berjuang untuk itu. lolos dari proses hukum, yakni mempertanyakan tahapan yang tiba-tiba berubah, “pendaftaran yang seharusnya dilakukan pada 26-27 Agustus 2024, namun kini dipercepat dari 8 Mei menjadi 12 Mei 2024.” – dia berkata.

John pun mengaku mempertanyakan tahapan pendaftaran di Bawaslu DKI Jakarta setelah persyaratan dukungan yang diajukan tidak diterima KPU DKI Jakarta.

“Kami belum mengajukan gugatan, perlu penolakan dulu dari KPU. Kita muncul, ditolak, kita minta surat penolakan, kita terima, lalu kita hukum. Jika tidak, atas nama apa? Kita butuh Status hukum itulah yang perlu kita perjuangkan. “Dan itu sangat membuka pintu bagi teman-teman calon perseorangan atau calon perseorangan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur (tanpa dukungan partai politik) pada Pilgub DKI 2024 selama 5 hari. Hal itu diungkapkan Wahyu dalam Surat Pemberitahuan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Persyaratan Pendukung Pasangan Calon Perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei lalu. , 2024.

Berikut salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta.

Batas waktu dan tempat penyerahan dokumen pendukung bagi pasangan pelamar perseorangan:

A. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari dengan rincian:

– Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

– Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WIB

B. Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal calon gubernur perseorangan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu lalu adalah 618.968 suara, dengan sebaran suara minimal mencakup 4 kabupaten/kota.

Syarat calon perseorangan gubernur pada Pilkada DKI juga berdasarkan ketentuan Pasal. 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang dan mengikuti Surat KPU. Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 tentang: Persiapan Pemaparan Persyaratan Dukungan Bagi Calon Perorangan Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *