Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?

JAKARTA – Badan Pembina Desa diatur dalam UU Nomor 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ). Apa yang dimaksud dengan Badan Pertimbangan Desa?

Ketentuan Umum Bab 1 Pasal 12 UU DKJ mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah badan musyawarah tingkat jalan yang menyesuaikan dengan kemauan, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Bab 5 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Dewan Kota/Badan Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa.

Ayat 1 ayat 18 pasal ini mengatur bahwa “pembentukan badan konsultasi jalanan untuk menyesuaikan dengan keinginan masyarakat jalanan”.

Ayat 2 Pasal 18 mengatur tugas badan permusyawaratan desa, yaitu:

A. Menyesuaikan dan mengarahkan tuntutan komunitas jalanan kepada pemimpin jalanan;

B. Memberikan laporan kepada pimpinan bawah tanah mengenai kontrol sosial yang dilakukan kepala desa dalam pelaksanaan pelayanan publik; dan

C. Membantu walikota dalam menyelesaikan berbagai persoalan di bidang pemerintahan daerah.

Lebih lanjut ayat (3) mengatur bahwa Walikota/Bupati menetapkan anggota badan permusyawaratan desa atas usul kepala subdaerah.

Ayat (4) mengatur: Susunan organisasi, kedudukan, tanggung jawab, tata kerja, tata cara pemilihan, dan ketentuan tambahan lainnya pada badan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah.

Sebelumnya, keberadaan badan permusyawaratan desa diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10. Peraturan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Badan Konsultasi Tingkat Desa

Demikian gambaran mengenai badan pembina desa yang juga diatur dalam UU DKJ. Kami harap artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *