45.678 Jemaah Lansia Berangkat Haji Tahun Ini, Dapat Pendampingan hingga Kursi Bisnis

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia pada tahun ini. Tahun ini terdapat sekitar 45.678 jemaah (21,41%) berusia 65 tahun ke atas, menurut angka Kementerian Agama.

Pelayanan haji ramah lansia dan penyandang disabilitas menjadi perhatian Menteri Agama Yakut Cholil Koumas. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menempatkan mereka di kursi prioritas (bisnis) selama penerbangan, menuju Tanah Suci, atau nanti dalam perjalanan pulang ke Indonesia. Upaya lainnya adalah dengan membuka kuota bagi jamaah haji lanjut usia.

“Kami menyisihkan kuota khusus jemaah lansia. Ini bagian dari upaya Kemenag dalam mewujudkan ibadah haji ramah lansia,” kata Anna Hasbi, Juru Bicara Kementerian Agama, Senin (13/5/2024). kata di Jakarta.

Menurut dia, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, banyak kebutuhan layanan lansia yang belum bisa diakses secara maksimal oleh pihak berwenang. Untuk itu kehadiran sahabat yang biasanya merupakan anggota keluarga menjadi penting. “Perlu adanya pelayanan di kamar mandi yang bisa lebih tepat saat keluarga bersama para lansia. Detail ini mendapat perhatian Gus Men agar jamaah bisa beribadah dengan nyaman,” kata Anna.

Upaya lainnya adalah mengawali ibadah haji dengan gerakan ramah lansia. Tujuannya agar para lansia dapat mempraktikkannya untuk menjaga kebugaran dan kesehatannya.

“Gerakan senamnya telah disiapkan oleh para ahli di bidangnya dengan mempertimbangkan kondisi lansia. Gerakan-gerakan tersebut bisa dilakukan di dalam pesawat maupun saat berada di hotel jamaah,” kata Anna.

Menyusul Anna, Kemenag juga mencanangkan beberapa program ramah lansia di dalam negeri, misalnya: Rukhsha (ringan), upacara singkat (maksimal 30 menit dan 2 salam), pelayanan berupa makan di asrama haji eksklusif dan kamar di atas. lantai dasar.

Perhatian terhadap lansia juga meluas pada penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, surat edaran Direktorat Jenderal Haji dan Umrah (PHU) no. 2 Tahun 2024 diterbitkan tentang mekanisme pengelompokan dan pra pengungkapan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas PHU se-Indonesia, Kepala Kantor Keagamaan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Pengurus Penyelenggara Ibadah Haji, dan Pengurus Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi. “Surat edaran tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan prioritas kepada jamaah haji lanjut usia,” kata Anna.

Dalam surat edaran Dirjen PHU ditetapkan bahwa pengaturan artikulasi pra penerbangan diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan penyandang cacat dengan ketentuan sebagai berikut:

A Kebutuhan pengguna kursi roda dan menu khusus lansia dan jamaah haji lanjut usia harus masuk ke dalam Siskohat.

B bagi jamaah haji lanjut usia, cacat dan risiko tinggi serta memberikan tanda status “prioritas” pada kolom informasi yang telah diungkapkan sebelumnya;

C Mengalokasikan jamaah haji ke kursi komersial berstatus “prioritas”, kursi prioritas atau kursi di bagian depan pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan simbol status prioritas.

Di pra-manifesto;

D Petugas Penyelenggara Haji Rombongan dan Petugas Haji Daerah wajib ditempatkan pada tempat duduk bagian depan, tengah, dan belakang pesawat. Dan

E Menempatkan petugas kesehatan di dekat jamaah haji yang berisiko tinggi

Mekanisme penyiapan rombongan jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) ikatan kekeluargaan yang erat;

2) ikatan erat antar anggota keluarga;

3) kawasan/wilayah;

4) suku dan bahasa;

5) Pertimbangkan jemaah haji lansia untuk bergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terisolasi.

Dari tuannya;

6) mempertimbangkan kondisi kesehatan jamaah haji risiko tinggi; dan/atau

7) Upaya yang dilakukan untuk mengurangi jumlah jamaah haji tua dan lanjut usia pada kelompok awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *