6 Fakta Mengejutkan Tentang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Nomor 4 Mengagetkan

MOJOKERTO – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menghebohkan masyarakat. Kali ini, seorang polisi wanita (Polwan) asal Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, memutuskan untuk membakar suaminya yang juga seorang polisi.

Peristiwa tragis ini terjadi di Asrama Polresta Mojokerto di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (6 Agustus 2024) pukul 10.30 WIB.

Berikut enam fakta mengejutkan kasus polwan yang membakar suaminya di Mojokerto. 1. Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat seorang polisi wanita, Brigjen FN, memeriksa saldo ATM suaminya, polisi wanita Rian Dwi Wicaksono, dan menemukan saldo tersebut. Gaji 13 orang yang seharusnya Rp 2.800.000, kini hanya tersisa Rp 800.000. FN langsung menghubungi sang suami dan memberikan penjelasan, lalu membeli bensin dalam botol air dan menyimpannya di rumah.

Suami saya diancam melalui WhatsApp bahwa anak-anaknya akan dibakar jika tidak segera pulang. Saat korban kembali ke rumah, terjadi adu mulut, dan perilaku sadisnya mencapai puncaknya ketika FN menyiram tubuh suaminya dengan bensin dan membakarnya.

2. Motif Kekejaman Motif kekejian yang dilakukan Brigjen FN terungkap dalam hasil pemeriksaan. FN kesal karena suaminya menghabiskan uang untuk berjudi online yang seharusnya digunakan untuk menghidupi ketiga anaknya.

Dilaporkan, korban menghabiskan seluruh biaya belanja yang seharusnya dikeluarkannya untuk anaknya yang berusia 2 tahun 4 bulan.

3. Pasca kejadian, Brigjen FN berusaha menyelamatkan sang suami dengan membawanya ke rumah sakit bersama tetangganya.

Namun korban Wahidin Sudi akhirnya meninggal dunia di RSUD Husodo dengan luka bakar hingga 96%. Saat diinterogasi, FN mengaku menyesali perbuatannya dan merasa telah melakukan kesalahan. Ia pun mengungkapkan trauma mendalamnya dan meminta maaf kepada suaminya.

4. Kedua belah pihak adalah anggota kepolisian. Baik pelaku maupun korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Mojokerto. Brigjen FN bertugas di Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota dan suaminya Brigjen Rian Dwi Wicaksono bertugas di Polsek Zombang. Pasangan itu dikaruniai tiga anak.

5. Pemeriksaan tersangka Briptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polda Jatim pada Minggu (6 September 2024). Polisi mengidentifikasi tersangka setelah menyelidiki tempat kejadian perkara dan menyelidiki kejadian tersebut. FN kini tengah menghadapi kasus pengadilan lain terkait pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

6. Direktur Pol Dirmanto mengatakan FN mengalami trauma berat pasca peristiwa tragis berujung kematian suaminya.

“Evaluasi psikiatrik terhadap FN sangat penting untuk memajukan proses penyidikan,” tegasnya. Trauma yang dialami FN dapat mempengaruhi perilaku dan ingatannya terhadap peristiwa tersebut, sehingga evaluasi psikologis ini merupakan langkah awal yang penting.

Insiden ini menarik perhatian publik dan menyadarkan banyak orang akan pentingnya mengelola emosi dan konflik di dalam rumah. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *