JAKARTA – DPR resmi menyetujui rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak pada tahap seribu hari pertama kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU).
Penegasan itu ditetapkan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang V Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Seniyan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
“Diharapkan rancangan undang-undang ini dapat disetujui pada pembahasan Tahap II paripurna DPR RI hari ini dan dapat disampaikan kepada Presiden Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Diah.
Usai mendengar laporan Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta konfirmasi anggota DPR yang hadir apakah RUU KIA bisa dijadikan undang-undang.
“Selanjutnya kita akan tanyakan kepada masing-masing fraksi, apakah RUU KIA pada tahap kehidupan 1.000 hari pertama bisa disetujui menjadi undang-undang?” Tanyakan pada Ny.
– Setuju – jawab anggota dewan yang hadir.