Kasus Korupsi Nikel, Pengadilan Tipikor Vonis 3 Terdakwa 6 hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta memvonis tiga orang terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel di kawasan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah, pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan; dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Ketua Dewan mengatakan: “Pernyataan terhadap I Glenn Ario Sudarto, terdakwa II Ofan Sofwan, terdakwa III Windu Aji Sutanto telah divonis bersalah dan diakui melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pokok dakwaan Jaksa Agung.” dan hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).

Fahzal menjelaskan, terdakwa I Glenn Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara, terdakwa II Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara.

Seluruh terdakwa didenda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, akan diringankan menjadi masing-masing 2 bulan penjara.

Tak hanya itu, juri juga memberikan ganti rugi tambahan sebesar 135.836.895.000. (NOK 135,8 miliar). Namun hukuman ganti rugi hanya ditujukan kepada terdakwa Windu Aji Sutanto.

Windu Aji Susanto juga diberi batas waktu satu bulan setelah keputusan tersebut ditetapkan. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka barang tersebut dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk membayar ganti rugi.

Kemudian, apabila terpidana tidak mempunyai cukup uang untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun, ujarnya.

Pada hari ini, majelis hakim juga membacakan faktor-faktor yang memperberat hukuman, yaitu perbuatan para terdakwa tidak membantu rencana pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar. merugikan negara yaitu NPT Antam Tbk dan tidak ada uang yang dikembalikan kepada pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, para terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan menghormati hasil persidangan, serta para terdakwa merupakan kepala keluarga dalam keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *