Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton pada tahun 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Alokasi dan Penetapan Batas Maksimal harga eceran. Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton, meningkat 4,7 juta ton dari sebelumnya. Subsidi diberikan untuk tiga jenis pupuk, yakni urea, NPK, dan organik.

“Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk pertanian untuk tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan wilayah sebaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi keputusan pertama menteri tersebut. Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, dikutip Kamis (2/5/2024).

Jika dilihat lebih detail, pupuk Urea sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton, pupuk NPK formula khusus dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton. Baca Juga: Anggaran Tambahan Pupuk Subsidi Rp 14 Triliun Belum Dibayar, Apakah Pasokannya Aman?

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang menanam tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai) dan hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).

Kemudian perkebunan (tebu rakyat, kakao dan kopi) yang luas lahan garapannya tidak lebih dari 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan yang ditetapkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 memutuskan untuk memprioritaskan alokasi pupuk organik pada areal sentra tanaman padi pada lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2 persen.

Sementara terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan tersebut menetapkan HET pupuk bersubsidi TA 2024 sebagai berikut:

Satu. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;

B. Pupuk NPK = Rp. 2.300kg;

с. Pupuk NPK formula khusus = Rp. 3.300 per kg; Dan

D.Pupuk organik = Rp. 800 rupee per kg.

Petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024, Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 20, dan Tata Cara Penetapan Harga Eceran Maksimal Pupuk Bersubsidi Bidang Pertanian.

Di sini, petani harus menurut § 3, ayat 5 bergabung dengan kelompok tani dan mendaftar di rencana akhir elektronik klaim kelompok (e-RDKK). Dalam ketentuan baru ini, Rencana Persyaratan Kelompok Definitif Secara Elektronik (e-RDKK) dapat dievaluasi setiap empat bulan pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang belum mendapat alokasi bisa masuk proses pendaftaran dalam empat bulan ke depan untuk mendapat alokasi subsidi pupuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *