Apartemen di Kalibata City Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Kejaksaan

JAKARTA – Pada Jumat (4 Mei 2024), tim gabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyita sebuah gedung apartemen di Kota Kalibata. Apartemen di Kota Kalibata Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF beserta isinya disita atas nama terpidana Ivan Ratman.

Penyitaan apartemen tersebut terkait dengan kasus pidana korupsi investasi pada proyek tangki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020.

Penyitaan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang mana terpidana dipidana membayar ganti rugi sebesar sejumlah $49.498. Bayar Rp 286.696.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memeriksa bukti-bukti untuk memvonis bersalah tiga pejabat SKK “Migas”

Kasi Vil hadir dalam acara tersebut. II pada Subdit Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Darurat Hukum, Penindakan dan Penyidikan (UHLBEE) Aan, Kepala Unit Tata Usaha Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.

Kemudian, anggota Satgas P3TPK Tumpal P. Liberty, Chandra, Manache L. Cristanto, staf pengurus UHLBEE Khotlen Sagala, dan Kepala Unit Kejaksaan Eksekusi dan Penyidikan Kejaksaan Negeri Kartanegara Kutai Erlando Julimar angkat bicara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *