Artis K-Pop dan Produser Drakor Dideportasi saat Syuting di Bali, Begini Penjelasan Kemenparekraf

JAKARTA – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali. Mereka dideportasi oleh produser acara reality TV My Way Package Season 2: Pick Me Trip to Bali karena melanggar imigrasi tempat tinggal mereka.

Mereka mendatangkan sederet talent diantaranya Hyoyeon SNSD, Dita Karang ‘Secret Number’, mantan member I.O.I Bomi Yoon ‘Apink’, serta kru film.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menegaskan, meski memiliki mitra di Indonesia, mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Awalnya saya mengira yang ingin membuat film itu punya rekanan di Indonesia atau akan ke KBRI. Saya kira informasi ini harus dibagikan, memang ada prosesnya, kata Nia dalam Weekly Brief Bersama Sandi Uno (WBSU), Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (29/4/2024).

“Tentu kami menyambut baik, tapi prosedur tetap prosedur,” imbuhnya.

Menurut Nia, ada dua prosedur yang harus dijalani oleh kru film Korea, yakni peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait visa.

“Jadi ada dua hal yang harus dicermati, peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud, dan visa. “Karena jenis visanya sudah tersedia, maka aksesnya mudah dan bisa dilakukan sebelum kedatangan,” ujarnya.

“Jadi maksud saya, kalau punya mitra Indonesia, lakukanlah. Jika Anda seorang perwakilan, silakan sampaikan. “Kalau bisa lebih banyak yang dialihkan dan ditekankan,” imbuhnya.

Nia pun menilai seharusnya mereka sudah mengetahui setupnya sebelum melakukan syuting. Dan pengelolaannya juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Menurut dia, situasi tersebut bisa muncul karena kurangnya komunikasi antar pihak. Kemudian Nia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya kira kalau (urusannya) susah, dengan visa online semua orang mudah kan? Ini adalah masalah kesenjangan komunikasi. “Saya berharap hal itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Luar Negeri (Kemlu) untuk menghindari kesalahpahaman.

Menurut dia, Kemenparekraf berupaya memfasilitasi pihak-pihak yang melakukan syuting penawaran wisata di Pulau Dewata tersebut. Namun, lanjut Sandi, semuanya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Warga asing Korea Selatan yang memproduseri film tersebut masing-masing berinisial YJC (49) dan NJ (33). Keduanya dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal.

YJC dan NJ dideportasi setelah Hyoyeon SNSD dan artis, talenta, serta kru film tersebut sebelumnya dikirim kembali ke negeri ginseng.

Sebelumnya, aktivitas reality show ‘My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali’ terlihat melalui beberapa foto yang dibagikan di media sosial.

YJC dan NJ terbukti melanggar Pasal 75(1) Undang-Undang Keimigrasian 6 Tahun 2011, sehingga nama mereka dimasukkan dalam daftar rekomendasi deportasi dan pencegahan.

Baik YJC maupun NJ menyalahgunakan izin tinggal orang asing di Indonesia tanpa melengkapi izin produksi film.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun membenarkan hal tersebut. Ia juga menyayangkan tidak adanya persyaratan dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh orang asing, padahal langkah-langkah yang dilakukan pada dasarnya bertujuan untuk mempromosikan pariwisata Bali.

Kemenparekraf juga menggandeng instansi yang berkompeten untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, penanggung jawab sebenarnya bertanggung jawab memenuhi seluruh persyaratan dalam mekanisme yang berlaku saat ini.

Ia pun membantah tim produksi reality show akan didenda hingga Rp 1 miliar. Menurut Sandi, mereka yang bersalah melanggar izin tinggal hanya akan dikenakan sanksi administratif.

FYI, pelanggaran yang dilakukan YJC dan NJ bermula saat mereka mengajukan izin syuting ke KBRI Seoul untuk syuting di Bali.

KBRI kemudian memberikan rekomendasi atas permohonan tersebut dengan beberapa catatan untuk diperbaiki.

Namun, kedua manajer grup K-Pop tersebut tidak pernah mengirimkan perbaikan tersebut ke KBRI Seoul. Baru-baru ini beredar kabar bahwa tim produksi berada di Indonesia untuk syuting film tanpa mengikuti rekomendasi KBRI. di Seoul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *