Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak

JAKARTA — Korps Lalu Lintas Polri (Korlantus) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor bermesin 250cc hingga 500cc.

Menurut Kakorlantus Irjen Pol Paul Ann Sahanan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ann mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa penelitian untuk mengetahui perbedaan efisiensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor.

Ia mengatakan, tujuan dari hal ini adalah untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di masa depan.

Tentu saja menjadi perbincangan di media sosial. Banyak netizen yang menentang undang-undang baru ini.

“Keselamatan di jalan tidak dilihat di SIM. Bagaimana berperilaku saat berkendara di jalan raya, jangan ngebut, jangan lengah, jangan mendahului pengendara lain. Baik kecil maupun besar,” kata pemilik akun @ Kangdeniboim.

“Ibarat jualan sama orang,” imbuh @alifjumadi.

“Masih tingginya angka kecelakaan karena: 1. Pengguna jalan kurang disiplin. 2. Cara mendapatkan SIM dengan menembak. 3. Masih banyak pengemudi di jalan yang tidak memiliki SIM. Ya, sekarang mereka menambahkan. SIM C1” itu konsep dan proses pengurusan SIM. Lebih baik jangan ditembak,” jelas @daniramdhanii_.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor 250 hingga 500cc Wajib Punya Surat Izin Mengemudi C1

Netizen lain mengkritik jumlah kubus mesin tersebut. “Seperti Harley-Davidson untuk SIM C1, 400 cc-1.000cc, SIM C2 untuk motor di atas 1.000 cc,” kata @Srvxs.

Ada juga yang menunjukkan masalah memiliki terlalu banyak kabel. “Kalau punya Vario 125, Xmax 250, Kawasaki ZX6R, atau BMW S100, apakah perlu SIM C, C1, C2? Apakah semuanya harus sempurna?” kata @rahmatmedjaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *