Bakal Makin Mahal, Pemerintah Mau Kenakan Iuran Pariwisata ke Tiket Pesawat

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marveš) berencana memungut pajak wisatawan atas tiket pesawat melalui rancangan Keputusan Dana Amal untuk Pariwisata Berkualitas.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, Odo RM Manuhutu mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap awal kajian dengan pihak terkait dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor.

“Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang akan dirasakan masyarakat.” Upaya ini juga mendukung Indonesia Emas 2045,” kata Odo dalam keterangan resminya, Senin (22/04/2024).

Odo mengatakan, kajian tersebut tentunya akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti dampak ekonomi dan sosial. Studi ini juga melihat upaya untuk mendukung peningkatan lalu lintas wisatawan domestik yang ditargetkan. Odo mengungkapkan, sebanyak 85 persen kegiatan pariwisata dalam negeri dilakukan melalui jalur darat, 3 persen melalui perairan, dan 12 persen melalui udara.

Dijelaskannya, perancangan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang berkualitas berdasarkan empat pilar, yakni daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, destinasi unik, dan jasa pariwisata bernilai tinggi.

Pajak wisatawan ini tentunya akan menaikkan harga tiket pesawat yang terdiri dari beberapa komponen, termasuk pajak. 72% faktor penentu harga tiket pesawat ditentukan oleh empat aspek, yaitu harga bahan bakar penerbangan (35%), overhaul dan perawatan pesawat termasuk impor suku cadang (16%), sewa pesawat (14%) dan premi asuransi pesawat. (7%) .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *