Bawaslu Siap Menerima Apa pun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Ditolak atau diterima, Bawaslu harus siap melakukan pengawasan di setiap tahapannya, kata Ketua Bauslu Rahmat Bagja, Minggu (21/4/2024) di Kantor Bauslu RI.

Bagja mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara siap menerima apapun keputusan hakim dalam putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan besok.

“Jadi kami tidak terima, bukan hanya kami terima, kami juga bisa menolaknya. Jadi kita harus siap, artinya penyelenggara kursi, ya, demi undang-undang dan perintah pengadilan, ketika mendapat perintah dari pemilu. Penyelenggara wajib mengikuti perintah tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan PHPU pada Senin, 22 April 2024. Dalam perkara ini, pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud menjadi pemohon dan meminta pemilu digelar. Penarikan (PSU) dalam kasus mereka pada perselisihan Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Jibran Rakbuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto menyusul Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia pemilu presiden dan wakil presiden karena pencalonannya dinilai membawa implikasi. nepotisme yang harus dimiliki. kandidat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *