Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir di DPR, Cak Imin: Sebagai Evaluasi Perbaikan

JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tetap berharap hak pengusutan kecurangan pemilu 2024 bisa dilakukan melalui DPR. Hak penyidikan sebaiknya dilakukan sebagai evaluasi pemilu 2024 agar lebih baik.

“Dari PKB saya sangat berharap kuesioner ini bisa berfungsi karena di sana kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, Indonesia masih memiliki harapan pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan pemilu 2024. Harapan tersebut dapat diwujudkan melalui evaluasi pelaksanaan pemilu 2024.

“Jika kita serahkan pada proses pembuatan UU Pemilu, maka kita tidak akan pernah mengambil hikmah dari berbagai kesalahan kegagalan penyelenggaraan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Sehingga ia menilai pemilu 2024 harusnya belajar dari kesalahan dan membangun sistem pemilu yang lebih baik, namun tetap membutuhkan hak penyidikan dengan syarat menyerang atau mengkritik pemerintah.

Menurut dia, harapan terhadap hak penyidikan masih sangat besar, namun berhasil atau tidaknya sangat bergantung pada kemauan politik anggota DPR.

“Harapan kita besar terhadap kuis itu, tapi sebenarnya kita berjuang apakah hasilnya lolos atau tidak. Sebelumnya akan diputuskan oleh anggota DPR kita. Kita semua tahu bagaimana pemetaannya di DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai penggunaan hak mengusut kecurangan pemilu sudah tidak berlaku lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Paloh mengatakan, jika dilihat dari substansinya, hak penyidikan masih jauh dari harapan masyarakat.

Sementara hak penyidikan pertama kali dilontarkan calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranovo. Dia ingin DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Ketiga parpol Aliansi untuk Perubahan lewat cuitannya menyatakan akan bergabung dengan PDIP dalam menggunakan haknya mengusut kecurangan pemilu di DPR. Meski hak angket pemilu hingga saat ini belum tertuang di DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *