Berkas Abdul Gani Kasuba Dinyatakan Lengkap, Siap Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), dkk. perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berujung pada penjeratan.

Ali Fikri, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa.

Penangkapan tersangka yakni AGK (Abdul Gani Kasuban), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsa) dalam tim penindakan selama 20 hari ke depan di cabang rutan KPK, kata Ali. keterangan tertulisnya pada Rabu (17 April 2024).

Kemudian, dokumen tersebut akan diserahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari. Namun Ali bin Abi Thalib tidak menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan akan diadili.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 18 orang. Setelah diperiksa lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Abdul Gani dan enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Keenam orang tersebut adalah Adnan Hasanud (AH) selaku Direktur Dinas Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) selaku Direktur Departemen PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Direktur BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan dan Stevi Thomas serta Kristian Wuisa sebagai pihak Swasta.

Tersangka ST, AH, DI, dan KW selaku pendonor organ diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 5(1)( a ) atau (b) atau Bagian 13 . Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, terduga penerima AGK, RI, dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hingga amandemen Pencabutan UU 31 tahun 1999. Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *