Biadab! Kakek Bejat di Bandung Memperkosa Gadis Disabilitas Grahita

BANDUNG – TB UUS (72), kakek ditelantarkan yang tinggal di Jalan Neglasari Utara, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, ditangkap polisi. Mantan dituduh memaksa SSF (19), gadis penderita gangguan jiwa atau disabilitas.

Kapolrestabes Bandung Budi Sartono mengatakan, kejadian tersebut bermula pada akhir April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, orang tua korban mendapat informasi dari warga sekitar bahwa almarhum SSF berada di rumah terduga UUS TBC.

Orang tua korban kemudian mendatangi rumah tersangka dan mencoba mengetuk rolling door namun gagal dibuka.

Selang beberapa menit, kata Kapolsek, orang tua almarhum kembali mengetuk pintu rumah penulis dengan berpura-pura membeli gas elpiji. Akhirnya penulis membukakan pintu. Namun orang tua almarhum tidak terlihat di rumah tersangka.

Setelah itu, Kombes Pol Budi mengatakan orang tua almarhum pulang ke rumah. Karena khawatir orang tua korban akan kembali dan menanyakan keberadaan korban, tersangka menyatakan korban tidak ada di rumah.

Padahal korban bersembunyi di lantai atas rumah.

Saat ditanya orangtua, pelaku berbohong, tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan korban, kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Karena korban diduga berada di rumah penulis, maka orang tua, saudara dan saksi pun mengawasi rumah penulis dari luar.

Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka keluar rumah, tak lama kemudian tersangka menyusul sambil menangis dan kaget, setelah dibawa pulang, tersangka mengaku didorong di kasur sehingga dipaksa berhubungan intim oleh tersangka. kata Kompol Budi.

Orang tua almarhum, kata Kapolda Bandung, usai melaporkan dugaan perbuatan buruk TB UUS ke Badan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan tersebut, petugas bergerak menangkap tersangka TBC UUS.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa baju, celana pendek, dan selendang yang digunakan korban saat melakukan kejahatan, kata Kapolrestabes Bandung.

Skemanya, tersangka memancing korban masuk ke dalam rumah dan memperkosa korban. Pelaku mengaku hanya melakukan satu kali pemerkosaan, namun beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban di tangannya, kata Kompol Budi.

Kapolrestabes menyatakan tersangka TB UUS disangkakan melanggar pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pendidikan dengan ancaman hukuman paling berat. 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Dalam kasus ini, kami telah bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan kesehatan korban,” kata Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *