Bisakah Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB? Ini Fakta-faktanya

GAZA – Otoritas Palestina secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan keanggotaan penuhnya pada badan dunia tersebut pada tahun 2011.

Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan kepada Reuters pada hari Senin bahwa tujuannya adalah agar dewan tersebut mengambil keputusan pada pertemuan tingkat menteri mengenai Timur Tengah pada tanggal 18 April, namun pemungutan suara belum dijadwalkan.

Bisakah Palestina menjadi anggota penuh PBB? Palestina, sementara dia berstatus pengamat

Foto/Reuters

Melansir Reuters, Palestina merupakan negara pengamat bukan anggota PBB yang memiliki status sama dengan Tahta Suci Vatikan.

Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang menyetujui pengakuan de facto atas negara berdaulat Palestina pada bulan November 2012, meningkatkan status pengamatnya di badan dunia tersebut menjadi “negara non-anggota” dari “entitas”. Resolusi tersebut disetujui oleh 138 orang, dengan 9 suara menentang dan 41 abstain.

2. Dibutuhkan banyak dukungan

Foto/Reuters

Negara-negara yang ingin bergabung dengan PBB biasanya mengirimkan permohonan kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian mengirimkan permohonan tersebut ke Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara untuk dipertimbangkan dan dilakukan pemungutan suara.

Mansour mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali permohonan Palestina untuk keanggotaan penuh mulai tahun 2011. Guterres mengirim surat tersebut ke Dewan Keamanan, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric.

Komite yang beranggotakan 15 orang pertama-tama menilai permohonan tersebut untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Usulan tersebut kemudian dapat ditunda atau diajukan ke pemungutan suara resmi di Dewan Keamanan. Persetujuan memerlukan setidaknya sembilan suara mendukung dan tidak ada veto dari AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris.

Jika pengurus menyetujui permohonan keanggotaan, maka akan diajukan ke rapat umum untuk disetujui. Permohonan keanggotaan memerlukan persetujuan dua pertiga mayoritas majelis. Tidak ada negara yang dapat bergabung dengan PBB kecuali Dewan Keamanan dan Majelis Umum menyetujuinya.

3. Diblokir oleh sekutu utamanya Israel, komite Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan permohonan Palestina selama beberapa minggu untuk memeriksa apakah memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Namun, komite tersebut tidak dapat mencapai posisi bulat, dan Dewan Keamanan tidak pernah secara resmi melakukan pemungutan suara mengenai resolusi keanggotaan Palestina.

Para diplomat mengatakan Palestina kekurangan minimal sembilan suara untuk meloloskan resolusi tersebut. Amerika Serikat mengatakan akan memveto tindakan tersebut meskipun mereka mendapat dukungan yang cukup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *