Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

JAKARTA – Keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipasangkan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Jakarta (Pilgub) 2024.

Hal itu diketahui dari postingan Ketua Siang Hari DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akun Instagram miliknya, Rabu (29 Mei 2024) malam.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep untuk Jakarta 2024,” tulis Dasco pada keterangan foto yang diposting di media sosial.

Dasco memposting foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep di depan tugu Monas. Foto Budisatrio tertulis sebagai calon gubernur DKI Jakarta, dan Kaesang tertulis sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Artis ternama Rafi Ahmed memposting foto yang sama di akun Instagramnya sekitar waktu yang sama dengan Dasko.

“Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp berdedikasi untuk pemuda Jakarta,” tulis Raffi Ahmad.

“Mendukung Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp di Jakarta,” tulis Raffi Ahmad lagi.

Foto-foto yang diunggahnya mendapat respon luar biasa dari masyarakat. Video Raffi Ahmad sejauh ini telah mendapat 164.000 suka dan lebih dari 10.000 komentar. Sementara di akun Dasco, video yang sama mendapat 6.600 suka dan 495 komentar.

Sekadar informasi, Budi Djiwandono merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua Dewan Keempat Republik Demokratik. Pria kelahiran 25 September 1981 ini merupakan putra dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Bianti Djiwandono. Presiden terpilih Prabowo Subianto adalah paman Budisatrio.

Kaisan merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo dan Ileana Jokowi. Pria kelahiran 25 Desember 1994 itu kini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari segi regulasi, Kota Kaishan tidak memenuhi syarat usia calon gubernur atau wakil gubernur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, cagub -cawagub Usia minimal yang dipersyaratkan adalah 30 tahun. Pasal 7 ayat 1 huruf e mengatur: Usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun, bagi calon bupati dan wakil bupati, serta bagi calon walikota dan wakil bupati minimal berusia 30 tahun orang berusia 25 (dua puluh lima) tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, Kaesang tidak memenuhi syarat usia. Dia akan berusia 30 tahun pada bulan Desember mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *