Buntut Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK, Alexander Marwata Dimintai Klarifikasi Bareskrim

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bereaksi terhadap laporan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Menurut dia, sejumlah pejabat KPK juga diminta diberi pengarahan oleh Bareskrim terkait laporan tersebut.

Awalnya, Nawawi enggan mengomentari laporan Nurul Ghufron di Bareskrim. Dia sangat ingin berbicara tentang pemberantasan korupsi.

Kami hanya ingin bicara pemberantasan korupsi,” kata Nawawi saat memasuki kantor KPK, Rabu (22/5/2024).

Nawawi kemudian ditanya apakah dia termasuk kelompok yang diwawancarai penyidik ​​Bareskrim soal laporan tersebut. “Saya baru tahu Alex (Alexander Marwata) diminta klarifikasi, itu saja yang saya tahu,” ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, Nurul Ghufron menyampaikan kepada Dewas KPK di Bareskrim pada 6 Mei. “Saya berikan dan saya sampaikan pada tanggal 6 Mei 2024 di Bareskrim,” kata Ghufron kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan, laporannya memuat dua pasal yaitu 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, otoritas publiklah yang memaksa mereka untuk berbuat atau tidak berbuat,” kata Ghufron.

Kedua, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, itu yang kami sampaikan, ujarnya.

Hingga saat ini, Ghufron belum mau menyebutkan identitas Dewas KPK yang melapor ke Bareskrim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *