Caleg Ini Layangkan Gugatan ke MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya

SUGAPA – Calon Legislatif Provinsi Papua Tengah Septinus Tipagau mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penundaan pemilu di Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu.

“Kami mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi dan melampirkan bukti-bukti baik foto maupun video tindak pidana tersebut,” kata Septinus kepada pers, Jumat (26 April 2024).

Dalam catatannya, setidaknya hingga Rabu (25 April 2024), tercatat ada 9 daftar daerah calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR di Provinsi Papua Tengah.

Lanjutnya, angka kejadian tersebut sangat tinggi dibandingkan pemilu 2014 dan pemilu 2019 di Intan Jaya.

Menurut Septinus, penting bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji dengan baik pengujian dalil-dalil hasil pemilu, padahal banyak kasus.

“MK harus berani dan bijaksana. Jangan sampai pemilu Intan Jaya dianggap, harus diperbaiki,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus laporan hasil C1 tingkat KPPS dan PPS dari delapan kabupaten di Kabupaten Intan Jaya yang dibatalkan.

“Ini sangat penting dan menjadi sumber permasalahan karena kita tidak bisa menerima, tidak ada hasil yang C. Tidak ada sama sekali, yang ada hanya hasil D,” ujarnya.

Diakuinya, ada sistem noken yang digunakan dimana tokoh masyarakat, adat, agama, adat, tokoh desa, orang bijak bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu menghitung hasilnya.

Namun dianggap tidak berjalan sesuai aturan sistem Noken. “Kami memiliki bukti foto dan video kesepakatan antar karakter. “Tidak ada hasil C1, jadi pada langkah selanjutnya bisa saja hasilnya dimanipulasi,” kata Septinus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *