Catat! BI Pastikan Biaya Tambahan QRIS 0,3% Bukan Dibebankan ke Pembeli

SAMOSIR – Bank Indonesia (BI) memastikan biaya QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3% akan dibebankan kepada merchant, bukan konsumen atau pembeli.

Manajer Kinerja Departemen Kebijakan Pembayaran (DKSP) BI Elyana K. Widyasari mengatakan, biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Layanan Pembayaran (PSP) merupakan bentuk pelaporan ke sistem TI sehingga tidak langsung dibayarkan oleh pembeli.

“Kalaupun masih ada biayanya, kami usahakan terjangkau. Namun, ini bukan ditanggung konsumen, tapi pedagang. Kalau misalnya ada pedagang yang mengenakan tarif, bisa mengingatkan penyelenggara,” imbuhnya. kata Elyana. dalam diskusi perkembangan terkini perekonomian dan respon bauran kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).

Respons Elyana berupa respons pedagang minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang mengenakan MDR kepada konsumen. Berdasarkan pantauan MNC Portal, kasir minimarket menyoroti pembeli yang ingin membayar menggunakan QRIS akan dikenakan biaya 0,3%.

Dengan keputusan ini, sebagian besar pembeli yang datang ke minimarket membayar secara tunai. Sebenarnya MDR adalah tarif 0,3% yang harus dibayarkan merchant ke bank sebagai biaya transaksi penggunaan layanan QRIS.

BI memutuskan untuk menerapkan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pengusaha mulai 1 Juli 2023. Keputusan ini diambil sebagai langkah mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya di kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan transaksi pembayaran, terutama untuk menutup biaya-biaya yang timbul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *