Dampingi Korban KDRT dan Poligami Oknum Jaksa di Riau, Jeannie: Bentuk Konsistensi Partai Perindo

JAKARTA – Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, Dessy Handyaan yang diduga menjadi korban KDRT dan poligami ditolong suaminya, seorang jaksa penuntut asal Riau berinisial SA, dan dilaporkan ke pihak Propam Polri. kelanjutan dari pihak Perindo. Pihak ini berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini.

“Saya selaku Ketua RPA Partai Perindo menegaskan bahwa Partai Perindo sejalan dengan instruksi Ketum Hary Tanoesoedibjo (Presiden Partai Perindo) bahwa kita harus teliti dalam membantu perkara,” ujarnya kepada Polri. markas besar. Senin (20/05/2024).

RPA Perindo senantiasa memberikan bantuan yang konsisten dalam permasalahan perempuan dan anak. Oleh karena itu, sayap Partai Perindo akan terus memantau kasus yang dialami Dessy hingga tuntas.

“Kami tegaskan, RPA Partai Perindo selalu mendukung kasus Bu Dessy yang mengalami KDRT dan poligami di tangan Kejaksaan Riau,” ujarnya.

Jeannie menjelaskan, dulu saat membantu kasus Dessy, RPA Perindo sempat mendatangi Kejaksaan Riau bahkan rombongan ke Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, RPA mendatangi Perindo Kompolnas untuk mencari keadilan dalam kasus Dessy.

Sementara itu, Dessy mengungkap suaminya, SA, ketahuan selingkuh dan bukannya bertaubat, SA malah meminta izin melakukan poligami. Namun karena tidak memberikan izin, akhirnya suaminya kerap marah-marah, memukul rumah, bahkan melemparkan benda ke arahnya.

“Mereka memukul saya, mereka memukul kepala saya, mereka memukul saya ke dinding kamar. Itu kekerasan dalam rumah tangga. Penderitaan ini cukup lama saya alami dan kemudian saya laporkan ke polisi, Polsek Ujung Tanjungon. Tapi polisi berjanji setelah 6 bulan kasus saya akan dilimpahkan. “Saya ke Polda Riau dan menunggu berbulan-bulan di Polda Riau,” kata Dessy.

“Saat saya adu, dia langsung menggugat cerai saya. Putusan cerai dipercepat, sedangkan proses pidana dihentikan setelah keluarnya surat cerai. SP3 itu dikeluarkan Polda Riau, padahal jelas teridentifikasi a unsur pidananya,” ujarnya.

Dessy berakhir di Jakarta meminta bantuan dan akhirnya mendapat bantuan dari RPA Perindo. Semoga Propam Polri bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan ke Polda Riau dan membuka kembali kasus tersebut.

“Saya datang ke Jakarta karena mendengar RPA Perindo ingin menjadi relawan membantu perempuan yang teraniaya dan mengalami kekerasan. Alhamdulillah sekarang mereka membantu saya. Saya harap segera teratasi, segera Propam Polri bisa menyelesaikan kasus saya, buka kembali itu. kasusku ma aku ingin keadilan untuk diriku sendiri,” katanya.

Dessy didampingi Ketua RPA Perindo Jeannie Latumah, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu, dan Ketua DPP Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farelli, kepada Propam Polri, Senin (20/05/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *