Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Belum Miliki Presiden dan Wapres Terpilih

Jakarta: Ganjar-Mahfud, Wakil Ketua Umum Panitia Pemilihan Nasional (TPN), Firman Jaya Daeli, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah jika menyatakan menetapkan ketua dan wakil ketua berdasarkan pemilihan sela. Kembali. Terkait Pilpres 2024, dia menjelaskan, KPU hanya bisa menentukan hasil pemilu berdasarkan penghitungan ulang angka yang terkumpul di tingkat nasional.

Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan ketua dan wakil presiden baru berdasarkan penghitungan ulang di KPU. Dia mengatakan, hasil perhitungan diumumkan secara resmi setelah dilakukan pengecekan ulang oleh KPU, bukan tutorial untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU di Majelis Umum tentang pembatasan jumlah suara, bukan keputusan presiden terpilih dan wakil presiden,” kata Firman dalam debat Polemik Trijaya, Sabtu. 2024).

Pak Firman mengatakan, penetapan hasil rehabilitasi melalui rapat paripurna di tingkat KPU hanya tinggal mengesahkan keputusan Kepala Negara Republik Indonesia terpilih. Selain itu, situasi pemilu pasca pemilu harus melalui Piagam hasil pemilu (PHU).

“Terkadang narasi yang dikembangkan masih salah,” tegas Firman. “Kami memang belum memiliki presiden dan wakil presiden terpilih karena masih ada demonstrasi demokrasi,” tegas Firman.

Meski demikian, Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud tetap optimis menunggu putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“Kami tetap optimis dan berharap atas kejutan hakim MK dalam putusan PHPU di MK berikutnya,” ujarnya.

Dia menuturkan, optimisme Firman itu berdasarkan keputusan MK sebelumnya yang sangat membebani acara lain. Dia mengatakan keputusan pilkada akan diambil pada November 2024.

“MK lebih baik, apalagi tetap memutuskan pilkada dilaksanakan bukan pada September, melainkan November 2024. Ini keputusan tegas untuk dilakukan,” kata Firman, menghilangkan campur tangan pemerintah, ”tegas Firman.

Sekadar informasi, Polemik Trijaya FM tengah membahas ‘menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi’ dalam siaran langsung di YouTube pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Firman, terdapat pula narasumber seperti guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Majelis Wali Amanat Needem; Titi Anggraini, Kelompok Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro dan Kelompok Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *