Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra pernah mengelola beberapa perusahaan besar. Salah satunya adalah perbedaan pendapat soal Pilpres 2019. Mendengar nama Yusril Ihza Mahendra pasti sebagian orang mengenalnya. Sosoknya dikenal luas sebagai pengacara, akademisi, dan politikus Indonesia.

Yusril diketahui lahir di Belitung Timur dan menduduki sejumlah jabatan strategis di pemerintahan seperti menteri. Misalnya Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI pada tahun 1999-2001, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2001-2004 dan Menteri Sekretaris Negara pada tahun 2004-2007.

Dalam profesi hukumnya, Jusril juga beberapa kali menangani kasus-kasus besar. Berikut beberapa contohnya.

Hal Utama yang dikelola oleh Yusril Ihza Mahendra1. Kontroversi Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra terpilih memimpin tim kuasa hukum Jokowi – Ma’ruf Amin dalam sidang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. ‘ruf Amin sepasang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sekitar pertengahan Mei 2019, Organisasi Pemenangan Nasional (Organisasi Pemenangan Nasional) yang mengusung Prabowo mengajukan gugatan. Alhasil, Mahkamah Konstitusi (CCC) menolak seluruh tuntutan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam putusannya, MK memutuskan tudingan kubu Prabowo-Sandiaga mengenai kecurangan pemilu yang dilakukan TSM tidak terbukti. Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pada Kamis, 27 Juni 2019.

2. Kasus Siti Fadil Supari

Pada 2012, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadil Supari. Selanjutnya, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan darurat tahun 2005.

Polisi mengatakan, cara yang dilakukan adalah dengan mengusulkan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga melakukan pembengkakan biaya.

3. Perolehan Al-Quran di Dzul-Qarnain Jabar

Berikutnya kasus korupsi yang melibatkan politisi Zulkarnaen Jabbar. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Kementerian Agama pada 2010-2012. untuk tahun anggaran.

Setelah Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka, ia menunjuk Yusril Ihzah Mahendra sebagai pengacaranya. Selain mendampingi, Yusril juga bertugas menjadi pengacara bagi putranya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

4. Kasus Agusrin M. Najamuddin

Yusril juga pernah menjadi pengacara Agusrin M. Najamuddin. Kasusnya sendiri terkait korupsi Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Pembagian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Agusrin Mariono Najamuddin sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dana bagi hasil PBB-BPHTB sebesar 21,3 miliar rupiah. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (FAA) Kantor Sumsel Sumatera Selatan menemukan kejanggalan penggunaan dana pemerintah pusat sebesar 21,3 miliar rupiah saat melakukan audit penggunaan APBD Provinsi Bekulu tahun anggaran 2006. .

Itulah beberapa kehebatan Yusril Ihza Mahendra yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *