Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran

JAKARTA – Dewan Pers menolak rencana DPR menyusun amandemen Undang-Undang (UU) Penyiaran. Karena merugikan dan merugikan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Dewan Pers Ninik Rahu mengaku menolak rancangan amandemen undang-undang tersebut dengan berbagai argumen. Pertama, penolakan pertama adalah kebijakan hukum, UU 40 tahun 1999 tidak masuk dalam pertimbangan revisi undang-undang.

“Hal ini mencerminkan kegagalan mengintegrasikan kepentingan menghasilkan jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran, termasuk distorsi melalui saluran platform,” kata Ninik dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024). ).

Kedua, lanjut Ninik, revisi undang-undang penyiaran menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak independen, independen dan dari segi pemberitaan tidak bisa menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

“Dewan Pers menilai perubahan ini, dilanjutkan dengan beberapa aturannya, akan menyebabkan pers menghasilkan pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen,” kata Ninik.

Ketiga, terkait proses revisi UU Penyiaran melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIII/2020 yang mengharuskan banyak pihak terlibat dan berpartisipasi dalam perancangan peraturan.

Maksudnya apa? Perlu ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, kata Ninick.

“Jika masukan masyarakat tidak terintegrasi, pengambil kebijakan juga diminta menjelaskan mengapa masukan tersebut tidak terintegrasi dan dalam konteks perubahan UU Penyiaran, Dewan Pers dan konstituen sebagai pelaksana UU 40 tidak dilibatkan. Undang-undang sedang menyusun amandemennya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *