Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

JAKARTA – Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (DIWAS) menunda sidang pembacaan putusan disiplin terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Penundaan tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami tunda perkaranya karena kami sudah menerima putusan yang memerintahkan kami untuk ditunda, sesuai kesepakatan majelis,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Thompak Hatorangan Panggabian di ruang sidang etik Kantor Dewas KPK, Jakarta. , Selasa (21/5/2024).

Tompaq menjelaskan penundaan itu hingga gugatan Nurul Ghufron di PTUN menjadi permanen.

“Sampai keputusan TUN menjadi tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses pemeriksaan kinerja Komite Administratif KPK (DIWAS) KPK.

“Kami menerima permohonan penundaan dari penggugat,” demikian bunyi putusan yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta menginstruksikan Dewas KPK menunda pembacaan putusan pemeriksaan etik Nurul Gufron.

“Dia memerintahkan penundaan pemeriksaan atas nama pelapor Noorul Ghufron karena diduga terlibat dalam dugaan perbuatan sebagaimana tercantum dalam surat panggilan: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21/2024,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *