Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024

JAKARTA – Ini aturan jarak rumah ke sekolah dalam sistem zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua atau wali. Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei hingga Juli.

Salah satu jalan PPDB 2024 yang akan dibuka adalah Jalan Zonasi untuk SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Selengkapnya artikel kali ini akan membahas jarak rumah ke sekolah dalam rencana zonasi PPDB 2024, simak yuk!

Kebijakan Akomodasi Sekolah Metode Zonasi PPDB 2024

Kebijakan jarak jauh di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan, diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jarak Jauh. pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Untuk Bekerja.

Berdasarkan undang-undang zonasi ini, fasilitas akan dikendalikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah dalam jumlah besar setelah menghitung sumber daya dan memperkirakan siswa di masa depan.

Kuota Metodologi Alokasi PPDB 2024

• Batas zonasi SD minimal 70 persen dari kapasitas sekolah dan garis zonasi untuk SMP minimal 50 persen dari kapasitas sekolah; Dan

• Batas zonasi SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jarak tersebut dihitung berdasarkan Zona Jalan PPDB 2024

Orang tua harus mengetahui bahwa ada perbedaan dalam menghitung jarak dengan cara ini. Jarak yang diukur bisa dari alamat, RT, RW, atau minimal jarak desa atau wilayah ke sekolah. Tergantung lokasi masing-masing daerah.

Seiring PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan pedoman penghitungan jarak jalan zonasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan batas didasarkan pada jarak antar kabupaten/kota. Namun mulai tahun ini, keputusan peruntukan lahan didasarkan pada wilayah kecamatan/desa.

Namun secara umum, sesuai peraturan Kemendikbud di atas, jarak yang dihitung dan dipilih di Divisi itu sendiri adalah sebagai berikut:

Sekolah Menengah Pemilihan metode zonasi dan pemindahan orang tua/wali peserta didik baru ke Kelas 1 (satu) proses pengambilan keputusan sekolah dasar didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

Jarak umur dari sekolah terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Sekolah Menengah Pertama, seleksi tingkat SMA dan SMK bagi calon peserta didik baru pada jenjang SMP ke-7 (ketujuh) dan ke-10 (sepuluh) kelas SMA dibuat dengan mengutamakan lokasi terdekat dengan sekolah dalam zonasi wilayah.

Apabila jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah sama, maka ia memilih memenuhi kuota/kapasitas akhir dengan menggunakan usia siswa senior sesuai akta kelahiran.

Sekolah beroperasi sesuai kapasitas sekolah sebelum perkiraan siswa mendekati kapasitas sekolah maksimal 10 persen dari kapasitas sekolah.

Persyaratan Khusus Tata Cara Zonasi Lahan pada PPDB 2024

1. Alamat calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 (satu tahun) sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu tahun) terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan alamat, maka KK tersebut dapat dijadikan dasar pemilihan lokasi.

3. Perubahan informasi kartu keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan alamat antara lain: penambahan anggota keluarga (tambah anggota yang bukan calon mahasiswa); pengurangan anggota keluarga (kematian, perpindahan anggota keluarga); atau KK hilang atau rusak.

4. Apabila terdapat perubahan keterangan KK, harus memuat: keterangan KK asli yang berubah (menambah atau mengeluarkan anggota keluarga) atau rusak; atau kehilangan sertifikatnya

5. Apabila terjadi pergantian KK akibat relokasi, maka harus dibarengi dengan relokasi seluruh keluarga KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali siswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali siswa baru, serta nama yang tercantum pada rapor/akta nilai sebelumnya, akta kelahiran. , dan/atau KK sebelumnya.

7. Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali mahasiswa baru, berlaku nama keluarga KK apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, yang harus dibuktikan dengan meninggal dunia. surat keterangan/surat cerai yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *