Diduga Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz, Mantan Kabid Dikdas Mura Digelandang ke Lapas

LUBUKLINGGAU – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Netty Herawati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi makanan dan minuman di Rumah Tahfidz Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Netty Herawati yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Liubuklinggau pada Kamis (25-04-2024) pukul 09.30 WIB.

Wenharnol, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2023. Terakhir, Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Penangkapan (tersangka) dilakukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan mempercepat proses penyidikan ke depan.” “Tersangka akan kami tahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

Wenharnol menjelaskan, dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, negara dirugikan sebesar 172 juta dolar.

“Tahun 2021/2022, tersangka menjalankan usaha makanan dan minuman di rumah Tahfidz, memasaknya dengan biaya Rp580 juta yang diberikan ke Kementerian Pendidikan. Padahal diberikan ke APBD Rp836 juta.

Wenharnol menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka hanya ada satu. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Sejauh ini tersangkanya baru satu, tapi tergantung penyidikan, kalau ada yang baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutupnya.

Netty Herawati didakwa dalam UU No. 20 Tahun 1999 UU No. 31 perubahan tentang penghapusan delik korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *