Dipimpin Luhut, Ini Sederet Pasukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri dan Perencanaan Investasi, sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Pengangkatan tersebut diatur dalam Keputusan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional Pemerintah Pusat dan Unsur Independen Negara.

“Anggota Dewan Pertambangan Nasional yang berasal dari satuan kerja pemerintah pusat antara lain: Ketua dan Anggota: Menteri Luar Negeri dan Perencanaan Penanaman Modal”, sebagaimana tertuang dalam pasal pertama keputusan tersebut, Jumat (26/4/2024).

Jabatan Wakil Presiden adalah Menteri Perencanaan Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian Presiden harian adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum. rumah

Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unit pemerintah pusat meliputi Menteri Proyek Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.

Kemudian, Menteri Perindustrian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Luar Negeri dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Pertanian dan Pembangunan Pertanahan/Kepala Departemen Pembangunan Pertanahan Nasional; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kepala Departemen Meteorologi, Meteorologi dan Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Keputusan tersebut juga mengatur tentang keanggotaan Dewan Pertambangan Nasional dari pihak swasta yang berjumlah 19 orang. Anggotanya diangkat untuk jangka waktu 5 tahun. Seluruh pendanaan hasil pemberlakuan SK tersebut bersumber dari APBN melalui bagian anggaran Kementerian PUPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *